METROBEKASI.CO.ID – Perkembangan kasus dugaan perundungan (bullying) di Unity School Bekasi yang menyeret nama oknum Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial M memasuki babak baru. Politisi dari Partai Gerindra tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh awak media terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sikap diam M mengemuka di tengah sorotan publik atas dugaan intervensi lembaga legislatif terhadap evaluasi izin operasional Unity School. Polemik ini disinyalir dipicu oleh insiden pecahnya botol minuman milik seorang siswa yang disebut-sebut memiliki hubungan kekeluargaan sebagai anak sambung dari M.
Pihak Unity School Bekasi sempat mengutarakan bahwa berdasarkan rekaman CCTV internal, botol minuman tersebut jatuh sendiri tanpa interaksi fisik dari siswa lain. Namun, hingga kini rekaman CCTV tersebut belum pernah diuji secara resmi dalam forum hukum terbuka maupun persidangan formal.
Di sisi lain, M diduga membawa persoalan ini ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi hingga berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas izin sekolah pada akhir Juli lalu.
KPAD Kota Bekasi: Fokus Perlindungan Anak, Stop Narasi Bullying
Menanggapi polemik yang berdampak pada psikologis siswa Unity School, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi secara tegas mengambil sikap edukatif.Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan polemik dan mengedepankan perlindungan mental anak di atas kepentingan politik.
“Semua pihak harus bersama-sama melindungi anak dengan memberikan pembinaan dan penguatan mental,” tegas Novrian dalam kegiatan Deklarasi Anti-Bullying yang digelar di Unity School Bekasi, Jumat (7/8/2026).
Novrian juga mengajak para siswa untuk berani menolak segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah.
Ancaman Sanksi Tatib DPRD dan Kode Etik Partai Gerindra
Jika dugaan penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi ini terbukti dalam mekanisme pemeriksaan resmi, M dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum dan sanksi etik organisasi:
1. Pelanggaran Tata Tertib DPRD (PP No. 12 Tahun 2018)
Merujuk pada Pasal 134 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, anggota dewan dilarang keras memanfaatkan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
- Peran Badan Kehormatan (BK): BK DPRD Kota Bekasi berwenang menindaklanjuti laporan masyarakat untuk memanggil dan memeriksa M.
- Potensi Sanksi: Sesuai Kode Etik DPRD, sanksi dapat berupa teguran tertulis, pencopotan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), hingga usulan Pemberhentian Antarwaktu (PAW).
2. Aturan Disiplin Kader Partai Gerindra
Sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra, M terikat pada Kode Etik dan AD/ART Partai:
- Pengawasan Majelis Kehormatan Partai (MKP): MKP Gerindra berhak memeriksa kader yang diduga menyalahgunakan wewenang dan merusak citra partai di masyarakat.
- Sanksi Internal: Mulai dari peringatan keras, penonaktifan jabatan publik, hingga sanksi terberat berupa pemecatan dari keanggotaan partai.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi M maupun pihak-pihak terkait demi prinsip keterbukaan dan keberimbangan informasi. (RED)










