Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
POLITIK

DPRD Rancang 2 Aturan Baru: Dari Jaminan Makanan Halal hingga Pencegahan Seks Berisiko, Warga Berhak Bersuara!

×

DPRD Rancang 2 Aturan Baru: Dari Jaminan Makanan Halal hingga Pencegahan Seks Berisiko, Warga Berhak Bersuara!

Sebarkan artikel ini
Lia Erliani
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani

METROBEKASI.CO.ID – Jangan hanya bisa mengeluh ketika aturan sudah disahkan! DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi sedang merancang dua Peraturan Daerah (Perda) penting yang bakal berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga. Sepanjang Agustus 2026, DPRD Kota Bekasi menggelar sosialisasi draf aturan ini secara langsung ke masyarakat, mulai dari aula kecamatan, kelurahan, hingga kantor RW di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Bukan sekadar agenda rutin, momen sosialisasi ini menjadi wadah kritis bagi warga Kota Bekasi untuk mengkritisi, memberikan masukan, atau menyampaikan aspirasi sebelum aturan tersebut resmi menjadi hukum daerah.Dua Isu Krusial yang Sedang Dibahas

Example 300x600

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 DPRD Kota Bekasi menyentuh isu yang sangat sensitif dan krusial:

BACA JUGA :  Rapor Merah Pembangunan Bekasi: Anggaran "Mampet", Proyek Tergadai Janji Politik?

1. Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian dan jaminan kehalalan produk pangan maupun barang konsumsi yang beredar di pasar tradisional hingga swalayan, sehingga masyarakat terhindar dari keraguan atas produk yang dikonsumsi harian.

2. Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi

Langkah regulasi ini berfokus pada upaya preventif dan penanggulangan terhadap bahaya penyebaran penyakit menular seksual (seperti HIV/AIDS) serta dampak sosial dari perilaku seksual berisiko tinggi yang kian memprihatinkan.

Jadwal dan Pelaksanaan Sosialisasi

BACA JUGA :  Iker Lecuona Resmi Gabung Ducati untuk Musim WSBK 2026, Siap Arungi Tantangan Baru

Kegiatan sosialisasi ini dibagi dalam tiga termin agar dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat:

  • Termin Pertama: Kamis, 6 Agustus 2026
  • Termin Kedua: Senin, 10 Agustus 2026
  • Termin Ketiga: Minggu, 16 Agustus 2026

Acara ini menghadirkan narasumber dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, serta perangkat daerah terkait.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, menegaskan bahwa masyarakat hendaknya tidak hanya menjadi objek penerapan aturan, tetapi aktif terlibat dalam pembentukannya.

“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat memahami draf rancangan peraturan daerah yang sedang disusun. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi media edukasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangan, sehingga perda yang disahkan benar-benar aspiratif dan menjawab kebutuhan warga,” ujar Lia, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA :  Krisis Lahan Kuburan di Bekasi Utara Kian Parah: "TPU Perwira Penuh, Warga Kesulitan Makamkan Jenazah!"

Mengapa Warga Wajib Peduli?

Kualitas sebuah peraturan daerah sangat bergantung pada partisipasi publiknya. Jika Anda peduli pada kehalalan bahan pangan yang dikonsumsi keluarga serta memiliki keprihatinan terhadap masalah kesehatan sosial di lingkungan sekitar, inilah saatnya untuk bersuara. Hadiri forum sosialisasi di tingkat kelurahan atau RW terdekat, cermati isi pasal-pasalnya, dan pastikan hak-hak Anda sebagai warga Kota Bekasi terwakili dengan baik!***