JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan, M. Qodari menyatakan pemerintah belum bisa memastikan kenaikan gaji aparatur sipil negara atau ASN hingga pejabat negara termasuk TNI/Polri pada tahun ini.
Qodari menjelaskan beberapa faktor yang melatarbelakangi ketidakpastian kenaikan gaji tersebut, antara lain belum adanya keputusan dari Kementerian PANRB, serta belajar dari pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintah terdahulu.
“Sampai saat ini kenaikan gaji masih belum dapat dipastikan,” ungkap Qodari baru-baru ini.
Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, hingga saat ini pemerintah masih mengacu pada peraturan tahun sebelumnya.
“Sebetulnya kenaikan gaji ASN baru tahun lalu terjadi. Acuannya PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” pungkasnya.***