Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUM

Dugaan Sunat Dana ZIS Disorot, Ancaman Pidana Mengintai UPZ Disdik Kota Bekasi

×

Dugaan Sunat Dana ZIS Disorot, Ancaman Pidana Mengintai UPZ Disdik Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
BAZNAS Kota Bekasi

METROBEKASI.CO.ID – Pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mendadak jadi sorotan tajam. Praktik pemotongan dana yang disinyalir tidak transparan tersebut dinilai berpotensi menyeret jajaran pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ke ranah pidana jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang maupun penyelewengan anggaran.

Ancaman jerat hukum ini mengemuka seiring ditemukannya selisih angka yang sangat signifikan antara potensi akumulasi pemotongan gaji pegawai dengan jumlah riil yang disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi setiap bulannya.

Example 300x600

Berdasarkan dokumen Surat Penetapan Pengurus UPZ BAZNAS Kota Bekasi Periode 2022-2026 Nomor SK: 015/SK/BAZNAS-Kt.BKS/II/2022, jajaran pengurus tercatat melibatkan sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat Disdik. Posisi Penasehat diisi oleh Inayatullah (mantan Kadisdik) bersama Anharudin (mantan Kasi). Sementara struktur harian diketuai Yanti Mariawati (mantan Kasubag Umpeg), Sekretaris Suharyati (staf Kepegawaian), dan Bendahara Titiek Soemiwardhani (staf Keuangan).

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kota Bekasi Laporkan Rekan Politisi ke Polisi Terkait Penganiayaan

Hasil penelusuran dan estimasi investigasi di lapangan menunjukkan, skema pemotongan ZIS ini menyasar sekitar 8.000 pegawai di lingkungan Disdik Kota Bekasi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk kelompok P3K yang diperkirakan berjumlah 5.000 orang, terdapat pemotongan rutin sebesar Rp75.000 per bulan, dengan potensi akumulasi mencapai Rp375 juta per bulan. Sementara dari sektor PNS yang diperkirakan berjumlah 3.000 orang dengan potongan Rp100.000 per bulan, potensi dana terkumpul berada di kisaran Rp300 juta per bulan. Jika dikalkulasikan, total potensi dana ZIS yang dihimpun dari para pegawai Disdik Kota Bekasi diperkirakan mencapai Rp675 juta setiap bulannya atau menembus angka fantastis Rp8,1 miliar dalam setahun.

Namun, data penelusuran mengindikasikan bahwa nilai dana yang disetorkan pengurus UPZ ke BAZNAS Kota Bekasi dilaporkan hanya berkisar Rp300 juta per bulan. Kondisi ini menyisakan selisih sekitar Rp375 juta per bulan (atau Rp4,5 miliar per tahun) yang hingga kini menjadi tanda tanya besar mengenai ke mana sisa dana tersebut menguap.

BACA JUGA :  Ekonomi Indonesia Menuju Akhir Tahun: Optimisme Pemerintah Hadapi Pelemahan Konsumsi

Seorang pegawai P3K Kota Bekasi yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya penarikan dana secara otomatis tersebut.

“Setiap bulan gaji saya langsung dipotong Rp75.000 untuk infak. Kami tidak menolak bersedekah, tapi kami menuntut transparansi. Kalau potensinya besar tapi yang disetor resmi jauh di bawah itu, ke mana sisa uang kami dialirkan?” tegasnya seraya menunjukkan bukti dokumen pemotongan gaji kepada wartawan.

Nada serupa dilontarkan oleh salah seorang pegawai berstatus PNS. Meski ia mengaku tidak keberatan dengan potongan tersebut. Namun ia belum pernah mengetahui manfaat balik bagi para munfik yang membayar infak ke Baznas.

BACA JUGA :  Hindari Kewajiban PBG Perorangan, Pengembang 'Nakal' Diduga Palsukan Tandatangan RT dan RW

“Saya juga dipotong dan besarannya sama seperti ASN lain. Cuma yang jadi pertanyaan, kenapa kita tidak pernah tahu tata kelola dan peruntukannya. Kami juga tidak pernah merasakan semacam manfaat atau transparansi dari pengumpulan dana ini,” ujarnya, Sabtu (15/8/2026).

Secara hukum, pengelolaan dana ZIS telah diatur ketat dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Setiap bentuk pemotongan tanpa kewenangan yang sah atau penyelewengan dana zakat publik berpotensi memicu konsekuensi hukum serius, baik dalam lingkup penggelapan maupun tindak pidana korupsi. Jika dugaan penyunatan dana ini terbukti benar, aparat penegak hukum didesak segera turun tangan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari jajaran pengurus UPZ Disdik, pejabat Dinas Pendidikan, maupun pihak BAZNAS Kota Bekasi guna menyajikan pemberitaan yang berimbang.***