Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Dibalik Peralihan Haji Furoda ke Khusus, KPK: Ada Tawaran dari Oknum Kemenag RI

0
×

Dibalik Peralihan Haji Furoda ke Khusus, KPK: Ada Tawaran dari Oknum Kemenag RI

Sebarkan artikel ini
kasus korupsi haji kemenag ri
istimewa*

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dibalik peralihan haji furoda ke haji khusus yang diterima Khalid Basalamah lantaran adanya tawaran dari pegawai Kementerian Agama.

“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ustadz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, sebagaimana dikutip dari detik.com, Kamis (18/9/2025).

Example 300x600

Asep mengatakan oknum Kemenag menjanjikan jemaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Tapi ada pungutan uang percepatan yang diminta.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan,’ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota,” ucapnya.

Setelah menyetujui permintaan tersebut, Khalid kemudian mengumpulkan uang dari jemaahnya. Uang itu lalu kemudian diserahkan kepada oknum tersebut.

Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini,kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum,” tutur Asep.
Usai pelaksanaan haji 2024 muncullah berbagai masalah hingga dibentuknya panitia khusus (pansus) haji DPR. Oknum tersebut kemudian mengembalikan uang tersebut ke Khalid.

“Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustadz Khalid Basalamah,” beber Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid merupakan uang hasil tindak pidana terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyatakan uang tersebut menjadi barang bukti penting dalam kebutuhan penyidikan.

“Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/9/2025).

Budi menjelaskan, kedudukan biro travel perjalanan haji ini sebagai pengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus ini kepada jemaah. Dia mengatakan KPK juga menemukan fakta adanya jual beli kuota khusus antartravel.

“Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan,” tutur.