METROBEKASI.CO.ID — Pembangunan melesat, beton menjulang, perumahan tumbuh bak jamur di musim hujan. Namun di balik itu, kampung-kampung di Kota Bekasi justru masih kesulitan mendapatkan hal paling mendasar: lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos–fasum).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyoroti ketimpangan tersebut saat reses di daerah pemilihannya, termasuk wilayah Bantargebang, Senin (16/2).
Menurutnya, persoalan ketiadaan ruang publik di wilayah perkampungan bukan sekadar keluhan rutin warga, melainkan masalah struktural yang selama ini seolah dianggap “biasa saja”.
“Mayoritas RW di perkampungan belum memiliki lahan milik pemerintah untuk fasos–fasum. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Selama ini, fasos–fasum identik dengan kewajiban pengembang perumahan. Ada taman, ada lapangan kecil, ada balai warga. Sementara kampung yang tumbuh secara alami puluhan tahun lalu? Sering kali hanya punya gang sempit dan jalan lingkungan yang multifungsi: tempat rapat, tempat hajatan, sekaligus parkiran darurat.
Satirnya, ruang publik di kampung sering kali “meminjam” aspal dan menumpang di bawah tenda seadanya.
Padahal, aktivitas sosial warga dari musyawarah RT, kegiatan karang taruna, hingga pengajian—membutuhkan ruang yang layak dan aman.
Dari reses di Bantargebang, aspirasi soal minimnya fasos–fasum muncul berulang. Warga meminta adanya lahan milik pemerintah yang bisa difungsikan untuk kepentingan bersama.
Wildan menilai kondisi ini menjadi cermin ketimpangan pembangunan kota.
“Saya akan mendorong ini menjadi agenda prioritas pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan dan penganggaran di DPRD,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya langkah konkret, termasuk opsi pengadaan lahan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan warga perkampungan, bukan sekadar wacana di atas kertas.
Bagi Wildan, ruang publik bukan bonus pembangunan, melainkan hak dasar warga kota. Tanpa ruang bersama, kualitas hidup masyarakat sulit meningkat.
Ia menegaskan perlunya sinergi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat agar pengadaan lahan fasos–fasum di wilayah perkampungan bisa direalisasikan secara sistematis dan berkelanjutan.
Di tengah geliat pembangunan Kota Bekasi, pertanyaannya sederhana: apakah kampung hanya kebagian padatnya, sementara ruang hidupnya menyusut?
Jika pembangunan ingin disebut adil, maka fasos–fasum tak boleh hanya tumbuh di balik gerbang perumahan, tetapi juga hadir di jantung perkampungan.(ADV)***










