Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUM

Hindari Kewajiban PBG Perorangan, Pengembang ‘Nakal’ Diduga Palsukan Tandatangan RT dan RW

×

Hindari Kewajiban PBG Perorangan, Pengembang ‘Nakal’ Diduga Palsukan Tandatangan RT dan RW

Sebarkan artikel ini
Pengembang nakal
Dugaan pemalsuan tandatangan serta stempel RT dan RW di lingkungan Kecamatan Bekasi Timur mengindikasikan maraknya praktik curang pengembang cluster di Kota Bekasi.

BEKASI TIMUR – Dugaan praktik curang oleh sejumlah pengembang perumahan klaster di Kota Bekasi mengemuka, setelah ditemukannya indikasi pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan status perorangan.

Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) bagi warga, sebuah aturan yang mengikat pengembang properti berskala besar.

Example 300x600

Modus Pengembang

Modus yang diduga dilakukan adalah memecah izin pembangunan menjadi beberapa PBG perorangan untuk setiap unit rumah, alih-alih mengajukan satu izin atas nama perusahaan pengembang.

Dengan cara ini, pengembang bisa terhindar dari aturan ketat yang mengharuskan penyediaan sejumlah fasum-fasos, seperti taman, jalan umum, hingga fasilitas ibadah, yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Bukan RT RW Net, Warga Bisa Dapat Internet Wifi 100 Mbps dengan Harga Rp 100 Ribu

Berdasarkan penelusuran metrobekasi.co.id, salah satu pengembang cluster di wilayah RT 004/ RW 010, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, untuk memperoleh izin PBG, mereka berani menempuh berbagai cara, mulai dari meminta jasa pengurusan dari berbagai individu hingga dugaan pemalsuan dokumen.

Dalam keterangan salah seorang warga yang merupakan istri mantan Ketua RT 004, mengakui ada kejanggalan dalam dokumen yang diajukan pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi. Ia mengungkap, tandatangan serta cap stempel dalam surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan mendirikan bangunan, berbeda dari aslinya.

“Pada tanggal dan bulan surat pengajuan seperti dalam surat, suami saya masih ketua RT, tandatangannya bukan begitu. Kemudian stempelnya juga itu model lama (berbentuk bulat). Kalau yang baru itu bentuknya opal,” ungkap narasumber Metro Bekasi, saat ditemui di kediamannya, Kamis (9/10/2025).

Dia juga berani memastikan bahwa tandatangan serta cap Ketua RW pun berbeda dengan aslinya, “Setahu saya itu juga bukan tandatangan Pak RW. Stempelnya juga bukan bentuk kotak,” terangnya.

BACA JUGA :  Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Pernyataan narasumber diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 130/Kep.593-Tapem/XII/2020 tentang Juknis Kelengkapan Administrasi RT dan RW. Dalam keputusan tersebut dijelaskan mengenai bentuk stempel opal, tulisan dengan font Times New Roman serta tinta berwarna ungu.

Pemerintah Kota Dipertanyakan

Dugaan kecurangan ini sekaligus menjadi sorotan atas kinerja pengawasan di Pemerintah Kota Bekasi. Pada 2019, dilaporkan bahwa 90% pengembang di Bekasi tidak menyerahkan fasum-fasos kepada pemerintah, meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah mewajibkannya.

BACA JUGA :  Ketua NPCI Bekasi Tersangka Korupsi, LPK Desak Polisi Usut KONI

Lemahnya pengawasan diduga menjadi celah bagi pengembang nakal. Hal ini seolah menjadi pola yang sistematis dan berdampak buruk bagi pendapatan asli daerah serta kerugian terhadap tataruang dan wilayah Kota Bekasi.

Selain itu, korban utama dari praktik ini adalah konsumen. Para pembeli rumah sering kali tidak menyadari bahwa fasilitas umum yang dijanjikan dalam promosi tidak memiliki landasan hukum yang kuat. (yus)***