Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUM

Polsek Batu Aji Amankan Pria Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Perumahan Central Raya

×

Polsek Batu Aji Amankan Pria Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Perumahan Central Raya

Sebarkan artikel ini
Polsek Batu Aji Amankan Pria Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Polsek Batu Aji Amankan Pria Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur. (Foto : Ist)

BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria berinisial SLS (41) yang diduga melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian.

Example 300x600

“Laporan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya, Rabu (17/9/2025).

BACA JUGA :  Didukung 120 Advokat, Arif Rahman Siap Hadapi Gugatan PKB

Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, polisi segera bergerak menangkap pelaku di tempat kerjanya, PT Wasco, pada Selasa (16/9/2025). Penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Batu Aji untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polsek Jatiasih Diduga Kecolongan, Toko Obat Ilegal Beroperasi Bebas di Pinggir Jalan

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun,” jelas Kapolsek.

Ia menegaskan bahwa Polsek Batu Aji berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

“Kami imbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tambahnya. ***

BACA JUGA :  Junardi “VIP Class”: Terdakwa Bebas Tampil Modis, Wajah Peradilan di Bekasi