METROBEKASI.CO.ID – Langkah manajemen Unity School Bekasi menggelar agenda Deklarasi Anti-Bullying pada Jumat (7/8/2026), justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan orang tua siswa. Alih-alih meredam keresahan publik, aksi seremonial tersebut dinilai sebagai upaya damage control untuk mengaburkan substansi masalah atas dugaan kasus perundungan (bullying) yang kini menggelinding hingga ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Pepatah “tidak ada asap jika tidak ada api” menjadi gambaran yang tepat. Respon kilat pihak sekolah mengadakan deklarasi di tengah isu internal yang memanas justru memperkuat spekulasi publik: apakah kegiatan ini lahir dari kesadaran sistematis, atau sekadar kepanikan karena kasus dugaan bullying di Unity School mulai bocor ke media sosial?
Keresahan Wali Murid Unity School: Tuntut Kejelasan, Bukan Retorika
Keresahan mendalam disampaikan oleh salah satu wali murid Unity School, Herlambang. Ditemui terpisah usai mengikuti kegiatan deklarasi, ia menegaskan bahwa pertemuan bersama yang dikemas dalam agenda deklarasi tersebut gagal menjawab inti persoalan. Pihak sekolah dinilai defensif dan justru mengalihkan fokus pembicaraan ke isu teknis perizinan operasional.
“Berita-berita yang beredar terjadi bullying membuat resah kami sebagai wali murid. Pihak sekolah harus memberi klarifikasi secara terbuka,” tegas Herlambang.
Herlambang menyayangkan sikap pihak sekolah yang sibuk meyakinkan orang tua bahwa izin operasional sekolah tidak mudah dicabut, ketimbang menjawab pertanyaan paling mendasar: Apakah dugaan perundungan itu benar-benar terjadi atau tidak?
“Dari parent simpel, hanya ingin tahu benar atau tidak ada bullying. Jika ada, jelaskan dan apa sanksinya! Jika tidak ada, jelaskan juga secara terbuka. Akibat masifnya pemberitaan, anak-anak jadi takut. Sekarang zaman media sosial, anak-anak bisa membaca,” lanjutnya.
Ia menambahkan, para orang tua murid memiliki latar belakang yang solid. Jika saat ini pergerakan ibu-ibu (parenting group) mulai mengemuka, sekolah mestinya sadar ada keresahan kolektif yang butuh penanganan konkret dan terbuka, bukan sekadar janji manis di atas papan deklarasi.
Sorotan KPAD Kota Bekasi: Deklarasi Jangan Sebatas Formalitas
Sikap kritis wali murid sejalan dengan penegasan Ketua Komisioner Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, yang turut hadir dalam agenda Deklarasi Anti-Bullying tersebut. Novrian menekankan bahwa komitmen melawan aksi perundungan di lingkungan pendidikan tidak boleh berhenti pada papan tanda tangan atau slogan seremonial belaka.
KPAD Kota Bekasi mendesak Unity School memiliki penanganan kekerasan yang nyata, transparan, dan akuntabel. Tanpa adanya sistem pelaporan yang aman bagi korban serta ketegasan sanksi bagi pelaku, deklarasi anti-bullying tak lebih dari sekadar panggung formalitas demi menyelamatkan reputasi instansi semata.
Memahami Definisi dan Kategori Bullying di Sekolah
Seringkali instansi pendidikan berlindung di balik dalih “cuma kenakalan remaja biasa” atau “candaan anak-anak”. Padahal secara psikologi perkembangan dan hukum, bullying (perundungan) adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau kelompok dengan memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa.
Berikut 4 kategori perundungan yang wajib diantisipasi dan ditindak tegas oleh manajemen sekolah:
- Bullying Fisik: Memukul, menendang, memalak, atau merusak barang milik siswa lain.
- Bullying Verbal: Mengolok-olok, memanggil dengan julukan merendahkan, memfitnah, atau mengancam.
- Bullying Relasional/Sosial: Mengisolasi korban dari pergaulan, menyebarkan rumor jahat, atau mengondisikan siswa lain untuk memusuhi korban.
- Cyberbullying: Intimidasi, perundungan, dan pelecehan yang dilakukan melalui media sosial maupun grup chat.
Jika salah satu dari kategori ini terbukti terjadi di lingkungan Unity School Bekasi dan dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka pihak sekolah secara tidak langsung melakukan pembiaran terhadap kejahatan psikologis anak.
Sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Jangan Terjebak Conflict of Interest
Di sisi lain, publik juga menyoroti kejanggalan di balik meletusnya kasus ini hingga ke ranah legislatif. Santer beredar kabar adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) yang melibatkan oknum anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dalam mendorong isu ini.
Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dan instansi terkait diimbau tidak menjadikan isu konflik kepentingan politik tersebut sebagai alasan untuk pasif atau membiarkan kasus ini menguap.
Siapapun yang melempar bola panas ini ke publik entah ada agenda personal oknum pejabat atau tidak, keselamatan dan perlindungan anak di Unity School adalah prioritas utama. Dinas Pendidikan Kota Bekasi wajib segera melakukan langkah nyata:
- Investigasi Independen: Melakukan verifikasi faktual langsung ke lapangan tanpa pengawalan pihak manajemen sekolah.
- Audit Sistem Perlindungan Anak: Memeriksa Standard Operating Procedure (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan di Unity School.
- Sanksi Tegas: Jika terbukti ada pembiaran atau upaya manipulasi fakta demi menjaga citra, Disdik wajib memberikan sanksi administratif secara terukur.
Anak-anak bersekolah untuk mendapatkan ruang aman dan pendidikan yang layak. Unity School Bekasi harus berhenti bersembunyi di balik agenda deklarasi, dan Dinas Pendidikan harus membuktikan keberpihakannya pada perlindungan anak. (RED)***










