METROBEKASI.CO.ID – Integritas Kejaksaan kembali diuji. Apakah lembaga penegakkan hukum ini memiliki keberanian menindaklanjuti kasus sebagaimana yang dilaporkan oleh kelompok pemuda di Kabupaten Bekasi atau malah laporan yang masuk telah menjadi fosil.
Melihat ukuran waktu masuknya laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 19 September 2023. Bukti penerimaannya masih ada. Tanggalnya jelas. Nomornya tercatat. Kertasnya belum hilang. Yang belum ditemukan hingga hari ini adalah kabar mengenai perkembangannya.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi. Pelapor mengaku menemukan pola data yang tidak biasa. Sejumlah pelanggan tercatat melakukan pembayaran pada semester tertentu, kemudian menghilang dari data pada periode berikutnya. Saat pembayaran kembali muncul, nama pelanggan ikut muncul. Setelah itu menghilang lagi.
Begitu terus. Berulang. Bertahun-tahun.
Pola tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum dengan harapan memperoleh jawaban. Namun setelah hampir tiga tahun berlalu, yang datang justru lebih banyak pertanyaan.
Aktivis Komunitas Rekan Muda Bekasi (KOREKSI), Asep, mengatakan pihaknya beberapa kali mencoba menanyakan perkembangan laporan tersebut.
Alih-alih memperoleh penjelasan, pihak Kejaksaan justru meminta bukti tanda terima laporan.
“Kami kirimkan bukti tanda terimanya. Setelah itu tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai progres penanganannya,” ujar Asep.
Mungkin memang laporan itu sedang menempuh perjalanan panjang.
Mungkin sedang mendaki gunung administrasi.
Mungkin sedang tersesat di lorong birokrasi.
Atau mungkin sedang antre bersama ribuan berkas lain yang sama-sama menunggu giliran untuk dibuka.
Tidak ada yang tahu.
Sebab tidak ada yang menjelaskan.
Padahal yang ditanyakan pelapor sesungguhnya sederhana. Bukan meminta isi penyelidikan. Bukan meminta nama yang diperiksa. Bukan pula meminta rahasia negara.
Mereka hanya ingin mengetahui satu hal: laporan itu masih hidup atau sudah selesai.
“Kami hanya ingin kepastian. Kalau masih berproses, sampaikan masih berproses. Kalau sudah selesai, sampaikan hasilnya. Jangan sampai masyarakat hanya diberi tanda terima, lalu diminta bersabar tanpa batas waktu,” kata Asep.
Dalam negara yang sehat, laporan masyarakat seharusnya tidak berhenti pada selembar bukti penerimaan. Bukti penerimaan adalah awal cerita, bukan akhir cerita.
Karena jika yang diterima hanya tanda terima sementara kepastian tak pernah datang, masyarakat bisa saja mulai bertanya: yang sedang diproses sebenarnya laporannya, atau kesabaran pelapornya?
Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan yang telah diterima sejak September 2023 tersebut.****










