METRO BEKASI – Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menghadapi dugaan skandal kebocoran pendapatan. Ribuan pelanggan air bersih di Perumahan Griya Asri Bahagia, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, disinyalir tidak tercatat secara resmi dalam administrasi perusahaan daerah tersebut, menciptakan potensi kerugian finansial yang signifikan.
Modus Operandi dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Kebocoran pendapatan ini diduga kuat bukan terjadi secara alamiah, melainkan akibat adanya kesengajaan yang terstruktur. Praktik ilegal ini melibatkan berbagai oknum, termasuk pejabat internal Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Babelan dan pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola penagihan kolektif, yakni PT Waraja Nusantara Indonesia. Informasi awal mengindikasikan adanya skema tersembunyi untuk mengelola ribuan sambungan pelanggan tanpa pencatatan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang Babelan Perumda Tirta Bhagasasi, Pungki, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi awak media.
Analisis Hukum dan Tuntutan Investigasi
Menanggapi temuan ini, aktivis Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Muchamad Yusuf, mengecam keras tindakan tersebut. Menurut Yusuf, status pelanggan yang tidak tercatat secara administrasi perusahaan sama dengan sambungan ilegal.
“Ini jelas masuk kategori tindak pidana korupsi. Ada unsur melawan hukum untuk memperkaya diri atau orang lain, yang secara langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian daerah,” tegas Yusuf.
Secara hukum, praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku yang merugikan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD).
Langkah Selanjutnya
LPK menyatakan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan kejahatan ini. Pihaknya kini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti valid untuk memperkuat laporan. “Kami sedang melakukan penelusuran mencari bukti mengenai kejahatan ini. Kami berjanji akan melaporkan ke pihak berwajib selanjutnya,” janji Yusuf, menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.***










