Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUM

Skandal Proyek Sekretariat RW Arenjaya: Pelanggaran K3 Fatal hingga Papan Proyek “Disembunyikan”, CV Giri Mulyo Bersinar Dituding Abaikan Aturan!

×

Skandal Proyek Sekretariat RW Arenjaya: Pelanggaran K3 Fatal hingga Papan Proyek “Disembunyikan”, CV Giri Mulyo Bersinar Dituding Abaikan Aturan!

Sebarkan artikel ini
Proyek bermasalah di Bekasi Timur
Proyek Perbaikan kantor RW 07 Kelurahan Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur diduga abaikan keselamatan dan kenyamanan lingkungan.

BEKASI TIMUR – Pelaksanaan proyek perbaikan kantor sekretariat RW 07 di Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, menuai polemik serius. Proyek yang dikerjakan oleh CV Giri Mulyo Bersinar ini diduga keras melanggar sejumlah aturan, mulai dari keselamatan kerja hingga transparansi informasi publik.

Hasil observasi lapangan oleh aktivis mahasiswa menemukan adanya indikasi pelanggaran fatal dalam pengerjaan proyek di lingkungan padat penduduk tersebut.

Example 300x600

Abaikan K3 dan Mutu Material

Ketua tim observasi Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, Lukas Putra Utama, mengungkapkan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek sangat memprihatinkan. Para pekerja terlihat mengabaikan standar keselamatan dasar.

BACA JUGA :  Skandal "Gedung Teknis": DLH Kota Bekasi Diduga Pelihara Perusahaan 'Bodong' Sertifikasi, Mahasiswa: Ada Bau Amis KKN!

“Pelaksanaan pembangunan melanggar K3. Tenaga kerja tidak dilengkapi safety seperti sepatu bot, helm, wearpack, dan lainnya,” ungkap aktivis tersebut, Rabu (12/11/2025).

Selain itu, mutu material yang digunakan juga dipertanyakan. Ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti pasir untuk plesteran yang justru menggunakan jenis pasir untuk cor. Hal ini berpotensi mengurangi kualitas dan ketahanan bangunan di masa mendatang.

Papan Proyek “Misterius” dan Pelanggaran Hukum

Indikasi kuat adanya upaya menutup-nutupi informasi proyek terlihat dari keberadaan papan proyek yang “disembunyikan” di dalam area pembangunan.

BACA JUGA :  Tuntaskan Korupsi NPCI, LPK Desak Polisi Geledah KONI Kabupaten Bekasi!

“Papan proyek disembunyikan di dalam, diduga agar tidak diketahui masyarakat,” tambah aktivis.

Tindakan ini jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD/APBN wajib memasang papan informasi yang dapat diakses publik secara jelas.

Abaikan Pengurus RW

Kekecewaan mendalam juga disampaikan oleh salah satu pengurus RW 07. Pihaknya menyesalkan sikap abai dari pelaksana proyek.

“Saya sebagai pengurus lingkungan kecewa, pelaksana pekerjaan abai dengan keselamatan warga. Mereka sembarang menaruh barang material, ini kan sangat membahayakan bagi anak-anak kecil yang sering main di sana,” ujar pengurus RW yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA :  Diduga Gelapkan Mobil, Anggota DPRD Kota Bekasi Dicecar DC Adira Finance

Ditambah lagi, sejak proyek dimulai, tidak ada perwakilan dari dinas terkait, konsultan pengawas, maupun pihak kontraktor dari CV Giri Mulyo Bersinar yang pernah datang ke lokasi untuk melakukan pengawasan atau sosialisasi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal pemerintah daerah dan kepatuhan kontraktor terhadap Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Mutu Pekerjaan Konstruksi dan Biaya Konstruksi, serta UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait standar keamanan, keselamatan, dan kualitas hasil pekerjaan.***