Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
PEMERINTAHAN

Gubernur Jabar: Hukuman Kerja Sosial Efisienkan Miliaran Rupiah Anggaran Penjara

×

Gubernur Jabar: Hukuman Kerja Sosial Efisienkan Miliaran Rupiah Anggaran Penjara

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bekasi
Gubernur dan Kejati Jabar menandatangani kerjasama tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Gedung Swatantra Wibawamukti Komplek Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, Selasa (04/11/2025).

METROBEKASI.CO.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai program hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring) merupakan solusi humanis yang menguntungkan negara dari sisi efisiensi anggaran. Program ini memangkas biaya operasional penjara yang selama ini ditanggung APBN.

Hal itu disampaikan Dedi dalam acara penandatanganan MoU antara Kejati Jabar dengan seluruh Pemkab/Pemkot se-Jabar di Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Example 300x600

“Ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang di penjara, dia harus diberi makan, minum, dan pengawasan dengan uang negara, sementara produktivitasnya rendah,” ujar Dedi.

BACA JUGA :  Kritik Warga Soal TPS Liar di Bekasi Barat Menguap, UPTD LH Memilih Bungkam

Dengan kerja sosial, manfaat yang didapat masyarakat lebih nyata, misalnya membersihkan bantaran sungai atau drainase yang tersumbat.
Selain itu, sistem ini mencegah munculnya kemiskinan baru. “Pelaku tetap bisa menafkahi keluarga. APBN efisien, produktivitas publik meningkat,” tambahnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan, program ini adalah langkah strategis menjelang berlakunya KUHP Nasional baru pada Januari 2026 yang mengedepankan keadilan restoratif.

BACA JUGA :  Luncurkan Program Digitalisasi Pendidikan oleh Presiden, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Misbahudin Beri Tanggapan Positif

“Jabar jadi provinsi pertama yang siapkan implementasi konkret program ini,” jelas Asep.

Pidana kerja sosial hanya berlaku untuk tipiring dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Jenis kerja sosial disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan tidak mengganggu mata pencaharian pokok pelaku.

Kepala Kejati Jabar Hermon Dekristo menambahkan, inisiatif ini bertujuan mempercepat reintegrasi pelaku ke masyarakat. “Tindakan sosial ini memperbaiki masyarakat, bukan sekadar menghukum,” pungkasnya.***

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bekasi Desak Timsel Baznas Kerja Akuntabel dan Transparan