METROBEKASI.CO.ID – Polemik seputar operasional wahana wisata air Watersplash Darmawangsa kian memanas. Setelah sebelumnya santer diberitakan beroperasi tanpa izin resmi, kini muncul dugaan baru yang lebih serius: dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) fasilitas tersebut ditengarai bermasalah.
Dugaan ini memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis pemerhati lingkungan. Mereka berpendapat, usaha wisata air dengan kapasitas pengunjung yang besar tidak boleh beroperasi tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang valid. Hal ini mengingat potensi dampak signifikan terhadap sanitasi, pengelolaan air limbah, hingga aspek keselamatan pengunjung yang harus dijamin.
Desakan Keras agar Pemerintah Bertindak Tegas
Merespons temuan ini, tokoh pemuda wilayah Utara Kabupaten Bekasi melontarkan desakan keras agar pemerintah daerah segera turun tangan.
“Jika benar AMDAL-nya bermasalah dan izin operasional belum lengkap, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini berpotensi membahayakan masyarakat dan mencoreng wibawa pemerintah daerah,” tegas Asep (nama samaran), salah satu tokoh pemuda setempat, kepada Metro Bekasi [0].
Asep secara spesifik mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas. “Satpol PP harus bertindak tegas menutup sementara sampai semua izin dipenuhi,” lanjutnya. Ia juga meminta Bupati Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengawasan di tingkat kecamatan dan dinas terkait, yang dinilai lemah dalam pengawasan operasional fasilitas publik.
Tuntutan Verifikasi Ulang DLH
Tuntutan penegakan aturan ini didasari oleh kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan dan risiko keamanan yang mengintai jika sebuah kawasan wisata air beroperasi tanpa kelengkapan dokumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi diminta segera melakukan pengecekan ulang dan audit terhadap dokumen AMDAL/UKL-UPL yang dimiliki pengelola Watersplash. Verifikasi ini mencakup penelusuran apakah prosedur penyusunan, konsultasi publik, hingga persetujuan teknis dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat menanti respons cepat dan tindakan nyata dari pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan ini.***










