METROBEKASI.CO.ID – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) menyoroti kewajiban keuangan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi sebesar Rp70 miliar yang sebelumnya diungkap Wali Kota Bekasi ke publik.
Ketua LINAP, Baskoro, menilai keterbukaan tersebut perlu diikuti dengan penjelasan rinci, khususnya terkait Program Layanan Kesehatan Masyarakat berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM-NIK) yang dikelola Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan.
“RSUD menjadi rujukan utama pasien LKM-NIK dengan layanan gratis. Pertanyaannya, apakah pembiayaan program tersebut berjalan lancar dan terbayar penuh ke rumah sakit,” ujar Baskoro, Rabu (21/1).
LINAP meminta klarifikasi mengenai besaran anggaran LKM-NIK per tahun serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaannya.
Sementara itu, manajemen RSUD CAM menegaskan rumah sakit tetap beroperasi normal dan utang Rp70 miliar merupakan kewajiban administrasi akumulatif yang tengah diselesaikan.
Sementara itu, sebelumnya manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid menegaskan bahwa rumah sakit tidak berada dalam kondisi terancam tutup sebagaimana diberitakan sebelumnya. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM, Yuli Swastiawati, S.H., M.Si, menyatakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“RSUD CAM tetap beroperasi dan melayani masyarakat. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kami memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Yuli dalam keterangan resminya, Senin (12/01).
Terkait angka Rp70 miliar, Yuli menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan kewajiban administrasi yang bersifat akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Kendala Klaim BPJS dan Pasien LKM-NIK
Yuli juga mengungkapkan, sebagai rumah sakit rujukan, RSUD CAM melayani mayoritas pasien BPJS Kesehatan, masyarakat tidak mampu, serta pasien tanpa identitas yang ditanggung melalui LKM-NIK. Namun, regulasi BPJS yang semakin ketat terkait kriteria kegawatdaruratan menyebabkan sebagian klaim tidak dapat dibayarkan oleh pihak penjamin.
“Meski demikian, rumah sakit tetap berkomitmen tidak menolak pasien dan mengutamakan pelayanan kesehatan,” ujarnya.***










