JATISAMPURNA – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Jatisampurna terkesan “buang badan” terkait temuan pembuangan limbah dua pabrik bakso ke Kali Cikeas.
Temuan ini pertama kali diungkap oleh media Metro Bekasi melalui investigasi di lokasi kejadian.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/10/2025), Kepala UPTD LH Kecamatan Jatisampurna, Imas, menolak bertanggung jawab dengan alasan bahwa pengawasan bukan wewenang pihaknya. “Ada tugas dan fungsi masing-masing bang,” jawab Imas singkat saat ditanya mengenai pengawasan terhadap pabrik-pabrik di wilayahnya.
Imas juga menambahkan bahwa informasi tersebut akan diteruskan ke dinas terkait. “Informasi ini akan kita tindak lanjut ke DLH, nanti bidang terkait yang menangani pelanggaran atas ketentuan yang berlaku,” ujarnya, seolah menimpakan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Sikap Imas yang terkesan melempar tanggung jawab ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Publik mempertanyakan peran dan fungsi UPTD LH di tingkat kecamatan, mengingat lembaga ini seharusnya menjadi perpanjangan tangan DLH dalam pengawasan lingkungan di wilayahnya.
Berbeda dengan UPTD, DLH Kota Bekasi langsung merespon cepat laporan Metro Bekasi.

















