METRO BEKASI – Menyusul keberhasilan Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi senilai Rp 7,1 miliar, Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) mendesak aparat kepolisian untuk memperluas penyelidikan ke tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi. LPK mencurigai adanya potensi penyelewengan dana hibah di KONI yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Aktivis LPK M. Yusuf menyatakan, keberanian polisi membongkar korupsi di NPCI harus menjadi momentum untuk membersihkan tata kelola keuangan olahraga di Kabupaten Bekasi secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi yang telah menetapkan Ketua dan Bendahara NPCI sebagai tersangka. Ini membuka mata kita bahwa dana hibah olahraga sangat rentan dikorupsi,” ujar Yusuf, Jumat (29/11/2025). “Oleh karena itu, kami mendesak agar penyelidikan tidak berhenti di NPCI, tapi merembet ke KONI Kabupaten Bekasi”.
Yusuf membeberkan sejumlah indikasi yang menguatkan dugaan penyelewengan di KONI. Salah satunya adalah adanya kasus keterlambatan uang saku atlet dan pelatih pada tahun 2024, padahal dana hibah untuk KONI Kabupaten Bekasi di tahun tersebut mencapai Rp 30 miliar.
“Logikanya, kalau dana hibah cair tepat waktu dan dikelola dengan benar, tidak mungkin terjadi keterlambatan uang saku atlet yang notabene adalah ujung tombak olahraga kita. Keterlambatan ini menjadi alarm keras adanya masalah dalam realisasi penggunaan anggaran,” tegas Yusuf.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam laporan keuangan KONI selama dua periode kepemimpinan juga menjadi dasar kuat bagi LPK untuk meminta audit forensik.
Dalam kasus korupsi NPCI, polisi menemukan bahwa dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran cicilan dua unit mobil dan pembiayaan kampanye legislatif oleh salah satu tersangka. LPK khawatir modus serupa juga terjadi di KONI.
“Kami meminta polisi untuk segera memanggil jajaran pengurus KONI, mengaudit seluruh laporan pertanggungjawaban, dan memeriksa aliran dana hibah secara transparan. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya untuk pembinaan atlet malah masuk ke kantong pribadi oknum-oknum di KONI,” tutup Yusuf.***










