BEKASI – Alih-alih merasakan “Bekasi Baru, Bekasi Maju”, warga RT 06/RW 03 Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, justru hidup dalam “kemajuan” yang agak berbeda.
Pasalnya, mereka harus setiap waktu menghadapi air toilet meluap ke mana-mana, kotoran berserakan, dan bau menyengat jadi parfum harian lingkungan setempat.
Penyebabnya sederhana, tidak ada saluran drainase. Sehingga setiap kali septic tank penuh, yang keluar bukan lagi air berkat, tapi “air keberuntungan” yang bikin warga makin akrab dengan bau busuk.
Ironisnya, masalah ini sudah berkali-kali diusulkan. Hasilnya? Nol besar. Alasannya klasik anggaran terbatas.
“Diukur juga sudah, tapi realisasinya belum. Katanya belum ada anggaran. Aneh juga, masa iya buat saluran air aja daerah nggak ada duit?” keluh Maman, salah satu warga, sambil garuk-garuk kepala, Minggu 21 September 2025.
Lucunya, anggaran seremonial dan baliho wajah pejabat selalu ada. Tapi giliran urusan mendasar, warga malah disuruh bersabar. Padahal, sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan sarana sanitasi jelas-jelas tanggung jawab pemerintah daerah.
Belum lagi UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, yang menegaskan setiap orang berhak atas lingkungan sehat. Rupanya undang-undang hanya sekadar dekorasi lembaran negara, bukan pegangan nyata di lapangan.
“Setiap kali buang air, septic tank cepat penuh. Air meluap, kotoran keluar, kami harus bersihin sendiri. Jijik banget, apalagi anak-anak sering main di sekitar situ,” tambah warga lain.
Padahal, pemerintah punya program keren bernama STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) dan berbagai aturan mewah soal lingkungan, termasuk PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
Sayangnya, di Jatiluhur, program itu lebih mirip Standar Teori Bagus Mulu, bagus di kertas, nol di realisasi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, jangan heran kalau nanti Bekasi punya julukan baru “Kota Seribu Genangan Septic Tank.” Selain kesehatan warga yang jelas terancam, kualitas lingkungan pun makin merosot.
Ingat, menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah wajib menjamin warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tapi kalau masih seperti ini, hak itu hanya sebatas kalimat manis di undang-undang, sama sekali tidak wangi di lapangan.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan, bukan sekadar turun ke panggung seremoni.
“Kami nggak minta proyek mercusuar, cukup saluran air yang layak. Biar hidup kami nggak selalu ditemani bau yang bikin pusing,” pungkas warga dengan nada setengah bercanda, setengah pasrah.***