Aktivitas pembuangan limbah kembali terulang meskipun sebelumnya disegel oleh DLH Kota Bekasi; respons normatif dari petugas DLH Provinsi menuai pertanyaan.
METRO BEKASI – Tim Patroli Kali bentukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dinilai kecolongan setelah dua pabrik di wilayah Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, kembali berulah dengan membuang limbah cair ke Kali Cikeas. Padahal, kedua pabrik ini sebelumnya pernah mendapat teguran keras dan bahkan pipa pembuangan mereka disegel oleh DLH Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan di lapangan oleh Metro Bekasi, aktivitas terlarang ini telah berlangsung kembali selama dua pekan terakhir, dengan buih busa dan bau menyengat yang kembali mengotori aliran kali.
Menurut laporan, bau tak sedap dan buih berbusa yang menyelimuti Kali Cikeas sudah tercium dan terlihat jelas oleh warga di sekitar area tersebut. Warga yang resah kemudian melaporkan temuan ini kepada awak media yang kemudian menindaklanjutinya.
Penemuan ini kembali membuka luka lama terkait buruknya penanganan limbah di daerah tersebut, yang telah menjadi masalah berulang selama bertahun-tahun.
Baca: Pabrik Bakso di Jatisampurna Diduga Kembali Buang Limbah ke Kali Cikeas
Saat dikonfirmasi, salah satu petugas dari Tim Patroli Kali bentukan DLH Provinsi Jawa Barat memberikan respons yang terkesan normatif dan tidak memberikan kepastian tindakan konkret. Melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (19/10/2025), petugas tersebut menyatakan, “Akan kami lakukan pantauan dan penelusuran lebih lanjut tentunya.”
Petugas tersebut juga menambahkan, “Kami diberi tugas oleh pimpinan hanya untuk pantau lalu laporkan secara detail. Terkait tindakan dan lain-lain itu menjadi kewenangan bisa jadi DLH Kota/kabupaten, Provinsi, atau malah kementerian.”
Pernyataan ini seolah mengindikasikan adanya batasan kewenangan yang membuat tim di lapangan tidak bisa mengambil tindakan tegas secara langsung, meski bukti pelanggaran sudah jelas terlihat.
Menanggapi kondisi kali yang kembali tercemar, petugas tersebut hanya mengatakan, “Butuh verlab (verifikasi laboratorium) lebih lanjut tentunya,” tanpa memberikan kepastian kapan langkah itu akan diambil.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat dan kalangan pemerhati lingkungan. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas tim patroli yang dibentuk dengan biaya publik, jika pada akhirnya hanya berfungsi sebagai pelapor tanpa memiliki kewenangan untuk menindak pelaku pelanggaran.
Baca: Diduga Masuk Angin, DLH Kota Bekasi Biarkan Pembuangan Limbah ke Kali Cikeas
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, yang membuat pelaku pelanggaran lingkungan seolah tidak jera meskipun sudah pernah mendapatkan sanksi.
Kejadian ini kembali menegaskan perlunya sinergi yang lebih kuat dan langkah yang lebih tegas dari seluruh pihak terkait, baik DLH Kota Bekasi, DLH Provinsi Jawa Barat, maupun instansi lain yang berwenang, untuk memastikan para pelaku pencemaran benar-benar jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Apalagi, pencemaran Kali Cikeas ini memiliki dampak yang luas, mengingat kali ini merupakan salah satu hulu bagi Kali Bekasi, yang menjadi sumber air baku penting bagi warga.***

















