Pernyataan ini menunjukkan betapa parahnya dampak dari informasi yang tidak benar, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya di tingkat terkecil.
Mekanisme Pengelolaan Dana dan Risiko Sanksi
Perwal Nomor 23 Tahun 2025 dengan jelas mengatur mekanisme pengelolaan dana hibah ini. Anggaran sebesar Rp100 juta dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk di setiap RW.
Pokmas bertugas merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan seluruh kegiatan yang didanai, baik secara administrasi maupun laporan penuh. Laporan ini harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu Lurah di masing-masing wilayah.
Namun, Perwal tersebut juga memuat ketentuan yang cukup ketat. Jika Pokmas tidak melaporkan hasil kegiatan pada minggu pertama bulan Desember, mereka akan dikenai sanksi berat, mulai dari teguran hingga pelaporan kepada Inspektorat dan Kejaksaan.
Ketentuan ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana, sekaligus memberikan tekanan tambahan bagi para pengelola Pokmas.
Di tengah kesalahpahaman yang terjadi, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang lebih masif dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan meredakan beban yang dipikul oleh para Ketua RW yang tidak bersalah. Transparansi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.***










