KOTA BEKASI – Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, menduga ada “bumbu-bumbu istimewa” di balik proyek Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi senilai Rp 4,35 miliar yang dimenangkan perusahaan yang baru jadi sekira 6 bulanan.
Forkorindo bakal segera melayangkan laporan. resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak dugaan praktik monopoli, manipulasi lelang, dan pelanggaran aturan main yang diduga melibatkan KPA, PPK, PPTK, hingga Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kota Bekasi.
“Kalau tendernya begini, yang adil cuma spanduk pengumuman. Isinya udah gak seimbang,” sindir Herman dengan nada tajam.
Sebelumnya, Forkorindo telah mengirim surat klarifikasi Nomor 750/XXVII/KT-BKS/KLARF-KONF/LSM FORKORINDO/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 kepada pihak Barjas. Surat itu mempertanyakan syarat kualifikasi teknis dalam lelang proyek yang diumumkan melalui LPSE Kota Bekasi.
Dalam pengumuman LPSE disebutkan:
- Penyedia tanpa pengalaman hanya boleh ikut tender maksimal Rp 2,5 miliar.
- Untuk proyek di atas Rp 2,5 miliar, wajib memiliki satu pengalaman sejenis.
Namun, ajaibnya, perusahaan baru PT Putra Bumen Abadi yang belum punya pengalaman justru diloloskan. “Mungkin yang dicari bukan pengalaman, tapi pengalaman spiritual,” ujar Herman sambil tersenyum miring.
Forkorindo juga menemukan kejanggalan baru dari surat jawaban Barjas Nomor 000.3.6/1237-Setda.Barjas tertanggal 3 Oktober 2025. Di situ, dalam data lpjk.pu.go.id, nama Krisna Febriyanto muncul dua kali posisi: sebagai Komisaris, tapi juga tercatat Tenaga Ahli (SI01).
“Ini bukan cuma rangkap jabatan, tapi rangkap keajaiban. Kalau bisa dua posisi sekaligus, berarti orangnya mungkin versi upgrade dari manusia biasa,” sindir Herman setengah heran.
Ia menilai, Plt Kepala Bagian Barjas, Anjar Budiono, ST, MM, gagal memahami aturan dan lalai melakukan verifikasi. “Padahal sistemnya sudah digital, tapi yang jalan justru feeling manual,” katanya ketus.
Menurut Herman, situasi ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahkan bisa mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 265 KUHP.
Forkorindo pun meminta APIP dan Inspektorat Kota Bekasi untuk turun tangan. Pasalnya, hal itu bukan soal salah ketik atau administrasi. Ini soal mentalitas. Menurutnya jika dibiarkan, nanti rumah dinasnya berdiri megah tapi pondasinya dari kebohongan.
“Kami ingin kebenaran ditegakkan. Kalau di Bekasi rumah dinas bisa dibangun dengan cara begini, nanti jangan-jangan rumah rakyat pun bisa dijual lewat LPSE,”tegas Herman memastikan, segera akan melayangkan laporan resmi ke APH.
Hingga berita ini ditayangkan Plt Kepala Barjas Kota Bekasi Anjar belum menjawab konfirmasi awak media. Meskipun pesan klarifikasi melalui WhatsApp terkirim, namun hanya dibaca tanpa ada jawaban.***