Metrobekasi.com — Menjelang digelarnya kembali lelang proyek building management di Pemerintah Kota Bekasi, kecurigaan publik makin menebal. Dua tahun berturut-turut, proyek bernilai besar itu dikabarkan hanya dimenangkan oleh pihak yang sama.
Pola tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah sistem tender benar-benar berjalan, atau hanya formalitas untuk melegitimasi pemenang yang sudah ditentukan? 09/12/2025
Sejumlah pemerhati kebijakan menilai bahwa fenomena “pemenang tunggal berulang” bukan sekadar anomali, tetapi sinyal kuat adanya praktik yang tidak sehat dalam proses pengadaan.
Pada kenyataannya bahwa indikasi tersebut sudah cukup untuk mendorong evaluasi menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pengadaan pemerintah tidak boleh dikelola seperti ruang tertutup yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Jika dugaan rekayasa tender terbukti, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan apsa pola tender yang terus berulang pada satu kelompok tertentu menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengadaan.
Upaya konfirmasi ke Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bekasi, Anjar, kembali tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, ia belum dapat memberikan penjelasan terkait dugaan monopoli dan mekanisme lelang yang akan segera dimulai.
Di tengah minimnya penjelasan resmi, keraguan publik makin menguat. Beberapa pihak mempertanyakan apakah sistem tender masih berada di bawah kendali aturan, atau justru dikendalikan oleh kepentingan tertentu yang bekerja di balik layar.
Sementara itu, masyarakat menunggu apakah lelang tahun ini benar-benar akan terbuka atau justru kembali menjadi panggung bagi pemenang yang itu-itu saja.***










