Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
JURNAL WARGA

Tahapan Krusial Demokrasi Desa Dimulai: Penetapan Anggota BPD Karangpatri Disorot, Jangan Sekadar Formalitas

×

Tahapan Krusial Demokrasi Desa Dimulai: Penetapan Anggota BPD Karangpatri Disorot, Jangan Sekadar Formalitas

Sebarkan artikel ini
Pembentukan BPD
Rapat penetapan jumlah anggota dan panitia pengisian BPD Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, masa bakti 2026–2034, Senin (26/1/2026).

METROBEKASI.CO.ID – Pemerintah Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menggelar rapat penetapan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus penetapan panitia pengisian anggota BPD masa bakti 2026–2034, Senin (26/1/2026). Agenda ini menjadi tahap awal yang krusial dalam menentukan wajah demokrasi desa serta fungsi pengawasan pemerintahan desa selama delapan tahun ke depan.

Rapat yang berlangsung di aula desa tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, perwakilan kecamatan, serta tokoh masyarakat. Forum menetapkan jumlah anggota BPD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan keterwakilan wilayah Desa Karangpatri.

Example 300x600

Kepala Desa Karangpatri, Karsidi, menegaskan bahwa proses pengisian anggota BPD harus berjalan sesuai regulasi dan tidak boleh menyimpang dari prinsip demokrasi desa.

BACA JUGA :  Bekal Tiga Program Unggulan RW 05 Sumurbatu Klaim Sentuh Aspek Kehidupan Warga

“Penetapan jumlah anggota BPD dan panitia ini merupakan amanat undang-undang. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, sesuai aturan, dan memberikan ruang partisipasi masyarakat,” ujar Karsidi dalam rapat tersebut.

Secara yuridis, pengisian anggota BPD mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BPD memiliki fungsi strategis dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

BACA JUGA :  Bikin Warga Guyub dan Harmonis, Ketua RW di Bantargebang Lakukan "Ini"

Karsidi menambahkan, panitia pengisian anggota BPD memiliki peran penting dalam menjaga marwah demokrasi di tingkat desa.

“Panitia harus bekerja profesional dan independen. Jangan sampai proses ini hanya menjadi formalitas, karena BPD adalah mitra sekaligus pengawas pemerintah desa,” tegasnya.

Meski demikian, tahapan awal ini tidak luput dari sorotan. Penetapan panitia pengisian kerap menjadi titik rawan jika tidak disertai keterbukaan informasi dan pengawasan publik. Permendagri 110/2016 secara tegas mengamanatkan agar proses pengisian BPD dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Dorong Pelestarian Budaya Lokal, Alit Jamaludin Minta Komunitas Batik Bekasi Rangkul Generasi Muda

Sejumlah peserta rapat berharap pengisian BPD Desa Karangpatri ke depan benar-benar menghasilkan wakil masyarakat yang berintegritas, berani menyuarakan kepentingan warga, dan tidak sekadar menjadi kepanjangan tangan kekuasaan pemerintah desa.***