Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
POLITIK

Soroti Tata Kelola BUMD, Arwis Sembiring Gunakan Perspektif Hukum di Komisi III DPRD Kota Bekasi

×

Soroti Tata Kelola BUMD, Arwis Sembiring Gunakan Perspektif Hukum di Komisi III DPRD Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bekasi

METROBEKASI.CO.ID – Peran Komisi III DPRD Kota Bekasi dalam mengawasi sektor ekonomi dan keuangan daerah semakin vital, terutama dengan masuknya Arwis Sembiring Meliala, anggota dewan berlatar belakang Sarjana Hukum (S.H.), dalam jajaran komisi tersebut. Keahlian Arwis di bidang hukum menjadi instrumen penting dalam menelaah kinerja dan tata kelola mitra kerja utama komisi, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Komisi III memiliki tanggung jawab mengawasi sejumlah BUMD vital di Kota Bekasi, termasuk Perumda Tirta Bhagasasi (air minum), Perumda Pasar Patriot, dan Perumda Graha Niaga. Keberadaan BUMD ini sangat strategis karena tidak hanya mengelola aset daerah, tetapi juga diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyedia layanan publik.

Example 300x600

Arwis Sembiring menekankan bahwa latar belakang hukumnya memberikan keunggulan dalam memastikan setiap kebijakan dan operasional BUMD berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan yang dilakukannya tidak hanya menyasar aspek finansial, tetapi juga legalitas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

BACA JUGA :  Sudjatmiko Inisiasi Pembangunan Shelter Ojol Pada Titik Rawan Penumpukan Kendaraan di Kota Bekasi

“Dalam mengawasi BUMD, aspek hukum fundamental. Kita ingin memastikan tidak ada kebijakan yang berpotensi melanggar aturan, apalagi sampai menimbulkan kerugian daerah,” ujar Arwis. “Setiap investasi dan kerja sama yang dilakukan oleh BUMD harus memiliki payung hukum yang kuat dan transparan.”

Salah satu fokus pengawasan Komisi III yang disorot oleh Arwis adalah isu rangkap jabatan di jajaran direksi BUMD, yang dinilai dapat mengganggu profesionalisme dan fokus manajemen.

BACA JUGA :  Ironis di Kota Metropolitan, Petugas Linmas Bekasi Terpaksa Jaga di Bawah Pohon

“Kami sedang mendalami isu rangkap jabatan di beberapa BUMD. Dengan kacamata hukum, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi dan fokus kerja yang seharusnya diemban oleh direksi. Kami akan panggil jajaran direksi untuk dimintai keterangan,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Melalui pendekatan hukum yang kuat di Komisi III, Arwis Sembiring berkomitmen untuk mendorong BUMD Kota Bekasi menjadi entitas bisnis yang sehat, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi, serta terhindar dari potensi penyimpangan hukum. (adv)***