Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
METROPOLITAN

Sorotan Tajam LSPN: Koperasi “Gadai BPKB” di Bekasi Selatan Diduga Kuat Jalankan Praktik Pembiayaan Ilegal

×

Sorotan Tajam LSPN: Koperasi “Gadai BPKB” di Bekasi Selatan Diduga Kuat Jalankan Praktik Pembiayaan Ilegal

Sebarkan artikel ini
koperasi sehati makmur abadi
ilustrasi*

METRO BEKASI – Aktivitas sejumlah koperasi simpan pinjam di wilayah Bekasi yang menawarkan pinjaman dengan agunan BPKB kendaraan menuai kritik keras dari Lembaga Sosial Pemuda Nusantara (LSPN). Praktik ini dinilai menabrak regulasi dan menyimpang dari prinsip dasar koperasi di Indonesia.

Sekretaris Pengurus Pusat LSPN, Budi Sukmana, mengungkapkan bahwa banyak badan usaha koperasi yang menyamar sebagai perusahaan pembiayaan (multifinance). Skema pemberian pinjaman dengan jaminan BPKB kendaraan kepada peminjam terang-terangan melanggar sistem perkoperasian.

Example 300x600

“Koperasi tidak boleh beroperasi layaknya perusahaan pembiayaan yang memberikan pinjaman beragunan BPKB. Ini bertentangan dengan UU Perkoperasian dan juga UU OJK, sebab koperasi tidak dalam kapasitas dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” tegas Budi Sukmana.

BACA JUGA :  Pemuda NU Desak Ayi Nurdin Fokus Urus Umat, Hindari Kursi BAZNAS Lagi

KSP Sehati Makmur Abadi Menjadi Fokus Pengawasan

Salah satu koperasi yang menjadi sorotan utama LSPN dalam hal ini adalah KSP Sehati Makmur Abadi yang berlokasi di wilayah Bekasi Selatan. Entitas ini diduga kuat menjalankan model bisnis pembiayaan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh perusahaan multifinance berizin OJK.

Menurut Budi, pelanggaran ini sangat mendasar, sebab badan hukum koperasi dan perusahaan pembiayaan diatur oleh undang-undang yang berbeda dengan tujuan yang kontras.

BACA JUGA :  Enggak Ribet, Ini Rahasia Punya Wajah Glowing dan Rambut Sehat Alami

Dasar Hukum yang Dilanggar

Praktik KSP Sehati Makmur Abadi diduga melanggar beberapa ketentuan hukum sekaligus:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Regulasi ini membatasi fungsi koperasi simpan pinjam hanya untuk menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman antar anggota. Model bisnis komersial dengan jaminan BPKB dari publik umum berada di luar lingkup ini.
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK: Badan usaha yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk pembiayaan konsumen dan pergadaian, wajib mengantongi izin dari OJK dan tunduk pada pengawasan ketat lembaga tersebut. KSP tidak memiliki izin ini.
BACA JUGA :  Strategi Apet Musthofa Bikin Warga Kompak Lewat Turnamen dan Giat Sosial

Desakan Penindakan Tegas

Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, LSPN mendesak otoritas setempat untuk segera bertindak.

“Kami mendesak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi untuk segera menindak tegas aktivitas ini. Praktik KSP Sehati sarat pelanggaran administratif dan legalitas usaha, serta tidak mengantongi izin yang sesuai peruntukan,” pungkas Budi.

LSPN berharap dinas terkait dan Satgas Waspada Investasi (Satgas Pasti) dapat berkoordinasi menertibkan entitas serupa, melindungi warga Bekasi dari potensi kerugian finansial yang timbul akibat transaksi dengan lembaga non-resmi.***