BEKASI TIMUR – Pelaksanaan proyek perbaikan kantor sekretariat RW 07 di Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, menuai polemik serius. Proyek yang dikerjakan oleh CV Giri Mulyo Bersinar ini diduga keras melanggar sejumlah aturan, mulai dari keselamatan kerja hingga transparansi informasi publik.
Hasil observasi lapangan oleh aktivis mahasiswa menemukan adanya indikasi pelanggaran fatal dalam pengerjaan proyek di lingkungan padat penduduk tersebut.
Abaikan K3 dan Mutu Material
Ketua tim observasi Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, Lukas Putra Utama, mengungkapkan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek sangat memprihatinkan. Para pekerja terlihat mengabaikan standar keselamatan dasar.
“Pelaksanaan pembangunan melanggar K3. Tenaga kerja tidak dilengkapi safety seperti sepatu bot, helm, wearpack, dan lainnya,” ungkap aktivis tersebut, Rabu (12/11/2025).
Selain itu, mutu material yang digunakan juga dipertanyakan. Ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti pasir untuk plesteran yang justru menggunakan jenis pasir untuk cor. Hal ini berpotensi mengurangi kualitas dan ketahanan bangunan di masa mendatang.
Papan Proyek “Misterius” dan Pelanggaran Hukum
Indikasi kuat adanya upaya menutup-nutupi informasi proyek terlihat dari keberadaan papan proyek yang “disembunyikan” di dalam area pembangunan.
“Papan proyek disembunyikan di dalam, diduga agar tidak diketahui masyarakat,” tambah aktivis.
Tindakan ini jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD/APBN wajib memasang papan informasi yang dapat diakses publik secara jelas.
Abaikan Pengurus RW
Kekecewaan mendalam juga disampaikan oleh salah satu pengurus RW 07. Pihaknya menyesalkan sikap abai dari pelaksana proyek.
“Saya sebagai pengurus lingkungan kecewa, pelaksana pekerjaan abai dengan keselamatan warga. Mereka sembarang menaruh barang material, ini kan sangat membahayakan bagi anak-anak kecil yang sering main di sana,” ujar pengurus RW yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ditambah lagi, sejak proyek dimulai, tidak ada perwakilan dari dinas terkait, konsultan pengawas, maupun pihak kontraktor dari CV Giri Mulyo Bersinar yang pernah datang ke lokasi untuk melakukan pengawasan atau sosialisasi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal pemerintah daerah dan kepatuhan kontraktor terhadap Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Mutu Pekerjaan Konstruksi dan Biaya Konstruksi, serta UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait standar keamanan, keselamatan, dan kualitas hasil pekerjaan.***










