METROBEKASI.CO.ID – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik pengelolaan Gedung Teknis Bersama (GTB) Kota Bekasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kini menjadi sorotan tajam setelah Barisan Muda (BMB) membongkar dugaan praktik “main mata” dalam penunjukan PT Elang Nusa Talenta sebagai pengelola gedung (Building Management) yang telah bercokol sejak tahun 2023.
Aktivis BMB, Rifky Nur, dengan lantang menyebut bahwa kerjasama ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian sengaja terhadap standar keamanan dan profesionalisme demi meloloskan rekanan tertentu.
“Bagaimana mungkin sebuah dinas selevel DLH bisa ‘tidur’ selama tiga tahun, menggandeng perusahaan yang cacat kualifikasi? PT Elang Nusa Talenta ini ibarat dipaksakan memakai baju yang tidak muat. Mereka tidak punya sertifikasi standar, tapi tetap dipelihara. Kami menduga ada bau amis KKN di balik kontrak ini!” tegas Rifky dalam orasi dan keterangan persnya, Rabu (24/12/2025).
Kualifikasi ‘Abal-Abal’ yang Membahayakan Aset Daerah
Kritik tajam BMB didasarkan pada temuan dokumen kualifikasi PT Elang Nusa Talenta yang dianggap sangat fatal. Perusahaan tersebut diketahui tidak mengantongi:
- Sertifikat Kompetensi BNSP Skema Koordinator: Posisi Chief Housekeeping mereka diduga diisi oleh personel tanpa legalitas kompetensi resmi.
- Sertifikat Ahli K3 Umum: Posisi Building Manager yang vital untuk keselamatan gedung justru tidak memiliki sertifikasi keselamatan kerja (K3).
“Ini bukan masalah sepele. Ini soal keselamatan ratusan ASN dan warga yang beraktivitas di Gedung Teknis. Menyerahkan manajemen gedung kepada perusahaan yang tidak ahli K3 adalah tindakan ugal-ugalan birokrasi yang mempertaruhkan nyawa orang banyak,” tambah Rifky.
Pembiaran Sistematis dan Pelanggaran Hukum
Kejanggalan ini semakin mencolok mengingat PT Elang Nusa Talenta juga berani mengajukan penawaran pada lelang proyek serupa di Sekretariat DPRD Kota Bekasi untuk anggaran 2026 meskipun secara administratif cacat. BMB menilai DLH Kota Bekasi telah melakukan pembiaran sistematis terhadap pelanggaran aturan pengadaan.
Secara hukum, praktik ini diduga kuat menabrak pagar-pagar regulasi:
- Perpres No. 12 Tahun 2021: Pelanggaran terhadap prinsip pengadaan yang akuntabel dan transparan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DLH dianggap gagal melakukan verifikasi faktual terhadap kualifikasi penyedia.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan adanya ahli K3 dalam setiap manajemen fasilitas kerja. Ketiadaan ahli K3 adalah pelanggaran pidana formil terhadap keselamatan publik.
Desakan Sanksi: Blacklist Perusahaan, Copot Pejabat Terkait!
Mahasiswa mendesak Inspektorat Kota Bekasi tidak hanya melakukan audit formalitas, tetapi juga menjatuhkan sanksi paling berat:
- Daftar Hitam (Blacklist) Nasional: PT Elang Nusa Talenta harus segera didepak dari seluruh proyek pemerintah karena diduga memberikan informasi kualifikasi yang tidak benar (sesuai Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021).
- Sanksi Disiplin dan Pidana: BMB menuntut Wali Kota Bekasi segera mencopot pejabat DLH yang bertanggung jawab atas kontrak ini. Jika ditemukan indikasi suap atau gratifikasi dalam penunjukan PT Elang Nusa Talenta, kasus ini harus segera diseret ke meja hijau.
- Audit TPTGR: Segera hitung potensi kerugian negara akibat membayar layanan dari penyedia yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai nilai kontrak.
“Kami tidak akan diam. Jika Inspektorat tetap bungkam dan tidak ada tindakan tegas terhadap DLH dan PT Elang Nusa Talenta, kami akan membawa dokumen ini langsung ke Kejaksaan Negeri atau KPK. Rakyat Bekasi berhak tahu ke mana uang pajaknya mengalir!” tutup Rifky.***










