Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUM

Ribuan Pelanggan Siluman Perumda Tirta Bhagasasi Terkuak, Potensi Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

×

Ribuan Pelanggan Siluman Perumda Tirta Bhagasasi Terkuak, Potensi Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
pdam babelan
MENGUAP: Ribuan pelanggan gelap air bersih di Perumahan Griya Asri Bahagia diduga membayar iuran secara kolektif melalui PT Waraja Nusantara Indonesia.

METRO BEKASI – Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menghadapi dugaan skandal kebocoran pendapatan. Ribuan pelanggan air bersih di Perumahan Griya Asri Bahagia, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, disinyalir tidak tercatat secara resmi dalam administrasi perusahaan daerah tersebut, menciptakan potensi kerugian finansial yang signifikan.

Modus Operandi dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Kebocoran pendapatan ini diduga kuat bukan terjadi secara alamiah, melainkan akibat adanya kesengajaan yang terstruktur. Praktik ilegal ini melibatkan berbagai oknum, termasuk pejabat internal Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Babelan dan pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola penagihan kolektif, yakni PT Waraja Nusantara Indonesia. Informasi awal mengindikasikan adanya skema tersembunyi untuk mengelola ribuan sambungan pelanggan tanpa pencatatan resmi.

Example 300x600

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang Babelan Perumda Tirta Bhagasasi, Pungki, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA :  Sistem Bobrok, Wali Kota Bekasi Dituntut Lakukan Bedol Desa Dinas Pendidikan

Analisis Hukum dan Tuntutan Investigasi

Menanggapi temuan ini, aktivis Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Muchamad Yusuf, mengecam keras tindakan tersebut. Menurut Yusuf, status pelanggan yang tidak tercatat secara administrasi perusahaan sama dengan sambungan ilegal.

“Ini jelas masuk kategori tindak pidana korupsi. Ada unsur melawan hukum untuk memperkaya diri atau orang lain, yang secara langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian daerah,” tegas Yusuf.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kota Bekasi Laporkan Rekan Politisi ke Polisi Terkait Penganiayaan

Secara hukum, praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku yang merugikan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD).

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi: Dengarkan Kritik, Jangan Baper, Apalagi Terbawa Emosi

Langkah Selanjutnya

LPK menyatakan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan kejahatan ini. Pihaknya kini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti valid untuk memperkuat laporan. “Kami sedang melakukan penelusuran mencari bukti mengenai kejahatan ini. Kami berjanji akan melaporkan ke pihak berwajib selanjutnya,” janji Yusuf, menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.***