METROBEKASI.CO.ID – Menjelang tutup tahun 2025, Pemerintah Kota Bekasi menyuguhkan pemandangan birokrasi yang memprihatinkan. Dua instansi vital yang memegang kendali infrastruktur, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), resmi mencatatkan rapor merah sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tingkat penyerapan anggaran paling rendah.
Ketidakmampuan kedua dinas “basah” ini dalam mengeksekusi anggaran memicu kecurigaan publik yang mendalam. Alih-alih mengejar target pembangunan, realisasi proyek di lapangan justru carut-marut. Berhembus kabar tak sedap bahwa mandeknya kinerja ini merupakan dampak sistemik dari praktik “ijon” atau utang fee proyek kepada kontraktor raksasa yang diduga terjadi selama kontestasi Pilkada Kota Bekasi lalu. Kondisi ini membuat kedua dinas tersebut seolah tersandera kepentingan balas budi politik, sehingga tak lagi fokus pada pelayanan publik.
Menanggapi bobroknya kinerja anak buahnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto justru tampil pasang badan. Alih-alih memberikan sanksi tegas atau pencopotan jabatan, politisi PDI Perjuangan ini memilih melontarkan apologi klasik dengan menyalahkan sistem birokrasi.
Tri berdalih bahwa kegagalan serapan anggaran ini bukan karena ketidakmampuan manajerial kepala dinas, melainkan akibat lambannya proses lelang yang berbelit-belit.
“Saat ini Dinas PU baru mulai melaksanakan lelang. Perkimtan juga serupa, kedua dinas ini memang saya pantau memiliki serapan yang sangat minim,” ungkap Tri saat dikonfirmasi pada Selasa (30/12/2025).
Pembelaan ini terasa hambar di telinga masyarakat yang sudah jengah dengan kemacetan dan rusaknya infrastruktur. Proses pengadaan yang terkesan sengaja diulur-ulur telah melumpuhkan berbagai proyek strategis. Tri mengakui bahwa manajemen lelang yang lamban menjadi penyakit kronis yang terus berulang tanpa solusi konkret.
“Evaluasi dari pengalaman tahun ini harus menjadi pukulan keras. Jangan sampai pada 2026 kita jatuh di lubang yang sama. Proses lelang yang lambat secara otomatis melumpuhkan daya serap anggaran,” kelitnya.
Namun, pernyataan Tri tersebut justru menunjukkan lemahnya kontrol kepemimpinan. Jika Wali Kota sudah mengetahui lelang adalah “biang kerok” tahunan, mengapa penyumbatan itu dibiarkan hingga akhir tahun? Sikap protektif Tri terhadap dua kepala dinas kesayangannya ini semakin memperkuat spekulasi bahwa ada “pengamanan” kepentingan tertentu di balik rendahnya kinerja tersebut.
Alhasil, masyarakat hanya bisa mengusap dada. Di saat pajak rakyat ditarik tepat waktu, hak mereka untuk menikmati fasilitas publik berkualitas justru dikorbankan demi drama birokrasi dan dugaan bagi-bagi kue proyek yang belum tuntas. Jika serapan anggaran saja gagal total, lantas prestasi apa yang bisa dibanggakan dari kepemimpinan Kota Bekasi di penghujung 2025 ini?.***










