METRO BEKASI – Peredaran obat-obatan daftar G atau obat keras ilegal di wilayah Jatiasih dilaporkan kian marak. Para pengedar leluasa menjalankan aksinya dengan modus membuka warung kelontong, toko kosmetik, atau lapak portabel demi mengelabui warga dan aparat.
Ironisnya, jajaran Polsek Jatiasih dinilai belum bertindak efektif memberantas praktik ilegal ini secara intensif. Gerakan mereka dianggap kalah sigap dibandingkan masifnya pergerakan para pelaku di lapangan.
Kondisi ini memicu keresahan dan kritik tajam di tengah masyarakat. Warga mengeluhkan rasa tidak aman dan khawatir akan dampak buruk peredaran barang haram ini terhadap generasi muda di lingkungan mereka.
“Kami sering kasih info, tapi rasanya penindakannya kurang cepat. Kami berharap polisi lebih serius, jangan sampai anak-anak generasi muda jadi korban,” tutur salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaan sekaligus harapan agar penegak hukum meningkatkan respons.
Redaksi Metro Bekasi menduga kuat jumlah toko yang terlibat dalam aktivitas terlarang ini mencapai puluhan. Berdasarkan hasil observasi di lapangan, beberapa lokasi diduga keras menjadi titik penjualan utama obat-obatan terlarang tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, Jumakir, menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum.
“Pastinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang,” tegas Jumakir, Jumat (28/11/2025).
Pernyataan ini diharapkan dapat segera diikuti dengan tindakan nyata di lapangan, memenuhi harapan masyarakat akan lingkungan Jatiasih yang bersih dari peredaran obat-obatan berbahaya.***










