Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUM

Polsek Jatiasih Diduga Lamban Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Kelontong

×

Polsek Jatiasih Diduga Lamban Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Kelontong

Sebarkan artikel ini
Polsek Jatiasih
WARNING: Diduga kuat peredaran obat-obatan terlarang bermodus toko sembako dan kosmetik di wilayah Jatiasih tumbuh subur.

METRO BEKASI – Peredaran obat-obatan daftar G atau obat keras ilegal di wilayah Jatiasih dilaporkan kian marak. Para pengedar leluasa menjalankan aksinya dengan modus membuka warung kelontong, toko kosmetik, atau lapak portabel demi mengelabui warga dan aparat.

Ironisnya, jajaran Polsek Jatiasih dinilai belum bertindak efektif memberantas praktik ilegal ini secara intensif. Gerakan mereka dianggap kalah sigap dibandingkan masifnya pergerakan para pelaku di lapangan.

Example 300x600

Kondisi ini memicu keresahan dan kritik tajam di tengah masyarakat. Warga mengeluhkan rasa tidak aman dan khawatir akan dampak buruk peredaran barang haram ini terhadap generasi muda di lingkungan mereka.

BACA JUGA :  Skandal Pengangkatan P3K Siluman, Mantan Kasi Bidang SD Sanggah Dugaan Hubungan Keluarga Ketua K3S Rawalumbu dengan Nur Bintang Gindayani

“Kami sering kasih info, tapi rasanya penindakannya kurang cepat. Kami berharap polisi lebih serius, jangan sampai anak-anak generasi muda jadi korban,” tutur salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaan sekaligus harapan agar penegak hukum meningkatkan respons.

Redaksi Metro Bekasi menduga kuat jumlah toko yang terlibat dalam aktivitas terlarang ini mencapai puluhan. Berdasarkan hasil observasi di lapangan, beberapa lokasi diduga keras menjadi titik penjualan utama obat-obatan terlarang tersebut.

BACA JUGA :  Bekasi Membara: BMB Serbu Gedung DPRD, Bongkar Aroma Monopoli Proyek Rp70 Miliar hingga Skandal Limbah Bakso

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, Jumakir, menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum.

“Pastinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang,” tegas Jumakir, Jumat (28/11/2025).

Pernyataan ini diharapkan dapat segera diikuti dengan tindakan nyata di lapangan, memenuhi harapan masyarakat akan lingkungan Jatiasih yang bersih dari peredaran obat-obatan berbahaya.***

BACA JUGA :  Dugaan KKN Pengangkatan Guru P3K di SDN Pengasinan 2 Bekasi Mencuat, LPK Desak Penyelidikan