Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
POLITIK

PKB Kota Bekasi Cetak Sejarah: Pionir FGD Fraksi untuk Mencerdaskan Bangsa

×

PKB Kota Bekasi Cetak Sejarah: Pionir FGD Fraksi untuk Mencerdaskan Bangsa

Sebarkan artikel ini
Rizki Topananda
Ketua DPC PKB sekaligus Sekretaris Komisi 1 DRPD Kota Bekasi, Rizki Topananda.

METROBEKASI.CO.ID – Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, secara tegas dan berapi-api membongkar strategi baru Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi dalam menghidupkan fungsi parlemen sebagai pusat diskusi dan solusi. Tidak sekadar “ngomong di kursi dingin”, Fraksi PKB justru mempelopori kegiatan Focus Group Discussion (FGD) lintas keilmuan sejak Januari lalu. Ini semua didasari instruksi strategis dari DPP PKB: Fraksi PKB berkewajiban menggalakkan dialog kritis untuk mencerdaskan bangsa.

Dengan gaya santai namun kaya argumen ilmiah, Topananda menyatakan bahwa tugas wakil rakyat bukan hanya legislasi semata tetapi juga menggali akar persoalan sosial melalui diskusi berkualitas. FGD Fraksi PKB menghadirkan narasumber kompeten sesuai bidangnya: akademisi, praktisi kebijakan publik, birokrat hingga tokoh agama dan masyarakat. Topik yang diluncurkan pertama kali ialah: perjuangan PKB untuk regulasi pemberian kesejahteraan bagi guru ngaji lekar.

Example 300x600

Guru ngaji kampung, pahlawan pendidikan Islam yang tak berbadan hukum, dan selama ini tidak menerima upah tetap, selama puluhan tahun mengabdikan dirinya secara ikhlas untuk mencetak generasi berakhlak dan berpengetahuan. Namun di tengah perannya yang strategis, status administratif mereka berada di luar jaminan sosial formal. Tidak digaji, tidak terdaftar dalam sistem lembaga pemerintah, dan acapkali luput dari perhatian kebijakan kesejahteraan.

BACA JUGA :  Bukan Sekedar Peliharaan: Kucing Dapat Bermanfaat untuk Kesehatan Fisik dan Mental

Dalam FGD perdana, Topananda menejlaskan pembicara memaparkan urgensi memberi pengakuan formal kepada guru ngaji melalui regulasi yang jelas. Sedangkan dari bagian hukum membedah potensi regulasi yang bisa menjadi landasan hukum, mulai dari Peraturan Wali Kota tentang pembinaan guru ngaji turunan dari Perda Pesantren, keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga peran Pemerintah Kota Bekasi dalam mengakomodasi insentif dan tunjangan nonformal. Diskusi juga menyentuh kemungkinan integrasi guru ngaji kampung dalam skema jaringan kerja pendidikan informal dan nonformal yang diakui secara administratif.

BACA JUGA :  Fokus Kesehatan Balita dan Bumil, Ateng Prioritaskan Program Posyandu

Topananda menegaskan bahwa Gerbong PKB, sebagai partai yang lahir dari semangat Nahdlatul Ulama dan tradisi Gus Dur yang pluralis, memiliki misi historis memperjuangkan mereka yang tersingkirkan oleh dinamika modernisasi. Menurutnya, kesejahteraan guru ngaji bukan sekadar honor, tetapi pengakuan atas kontribusi mereka dalam membangun modal manusia bangsa. “Bangsa yang cerdas lahir dari akar budaya belajar yang kuat. Guru ngaji kampung adalah simbol itu,” tegasnya.

Tak hanya berhenti pada diskusi, Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi kini merancang rekomendasi kebijakan konkret. Rekomendasi ini diarahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk merumuskan mekanisme insentif reguler, perlindungan sosial, dan skema pelatihan berkelanjutan kepada guru ngaji. Model ini diharapkan menjadi pilot bagi daerah lain di Indonesia yang menghadapi persoalan serupa.

BACA JUGA :  Tebar Kebaikan di Hari Mulia, Sekretariat DPRD Kota Bekasi Gelar Aksi "Jumat Berkah" bagi Pengendara

Dalam konteks kebijakan nasional, FGD Fraksi PKB juga menyinggung peluang penguatan Peraturan Menteri Agama (PMA) maupun payung hukum setingkat Peraturan Presiden yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah mengakomodasi kebutuhan kesejahteraan guru ngaji secara sistematis.

Topananda menyimpulkan bahwa parlemen sejati bukanlah sekadar tempat janji, tetapi laboratorium gagasan yang menghasilkan kebijakan inklusif. Dan melalui upaya FGD Fraksi PKB, parlemen Kota Bekasi telah memulai babak baru dalam demokrasi diskursif yang memberi ruang bagi suara-suara yang selama ini tidak terdengar. (adv)***