MEDANSATRIA – Ratusan warga bersama Ketua RT, RW, aparatur kelurahan, LPM, kepolisian hingga anggota DPRD Kota Bekasi terlibat dalam pembongkaran Makam Wakaf Bayur di lingkungan RW 01 Kelurahan Medansatria Kecamatan Medansatria, Minggu (19/10/2025).
Ketua LPM, H Sunardi menjelaskan tujuan pembongkaran untuk menyelaraskan makam agar seragam tanpa menggunakan bahan matrial. Apalagi, usia pemakaman telah mencapai lebih dari setengah abad, sehingga warga yang dikubur sudah mengalami penumpukan.
Di sisi lain, H Sunardi mengungkap adanya transaksi bisnis yang kerap dilakukan oknum dengan ketentuan warga mana pun diperbolehkan dikubur asal angkanya bisa disepakati.
“Tidak dipungkiri disini jadi ajang bisnis oleh oknum. Yang dikubur boleh siapa saja, asalkan biaya yang ditentukan setuju. Kita sudah bosan kasih tahu tetapi tidak ada perubahan. Ini makam bukan tempat bisnis,” tegas H Sunardi di tengah eksekusi penertiban.
Meski begitu, dia mengklaim telah melakukan langkah musyawarah terlebih dahulu dengan berbagai pihak sebelum menentukan sebuah kebijakan. Artinya, LPM bersama stakeholder terkait, sudah menempuh berbagai proses sehingga terjadinya eksekusi.
“Kita musyawarah dengan banyak pihak di kelurahan. Kita sepakat papan dan matrial sejenis dibongkar,” kata H Sunardi mengurai langkah yang dilakukan.
“Semua ada prosesnya, mulai kita sosialisasikan melalui surat sejak sebulan. Intinya ke depan semua makam seragam menggunakan dinding rumput, bukan dari keramik atau papan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kota Bekasi asal dapil Medansatria dan Bekasi Utara, H Ajo menyatakan dukungannya terhadap penertiban pemakaman.
Politikus Golkar yang duduk di Komisi II ini menceritakan kronologi pembongkaran dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang bijak.
“Pertama ini dilakukan untuk kebaikan tanah wakaf warga. Kenapa terjadi pembongkaran. Dari waktu ke waktu kita gak tahu sejak kapan ini makam. Tetapi banyak warga luar di kubur disini. Tujuannya biar gak ada lagi warga luar, cukup orang sini. Itu pun ada ketentuan meskipun warga sini. Minimal 15 tahun tinggal,” kata H Ajo.
Kendati begitu, H Ajo menegaskan dalam proses penertiban, tidak memindahkan makam warga luar dari pemakaman ini.”Kita tidak bongkar makam warga luar, kita masih toleransi. Tapi ke depan, selain warga sini gak bisa lagi,” tandasnya.***










