Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUM

Pedagang Kaki Lima di Lahan KVA Bekasi, Dilaporkan ke Polisi

×

Pedagang Kaki Lima di Lahan KVA Bekasi, Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Hitler P. Situmorang, Ketua P3SRS KVA, menunjukkan bukti laporan polisi terkait keberadaan pedagan di areal apartemen, Rabu 8 Oktober 2025 - foto doc

BEKASI SELATAN — Warga apartemen Kemang View (KVA) Pekayon, Bekasi Selatan, melaporkan pedagangan di lahannya ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu teregistrasi dengan nomor yang panjang LP/B/2530/X/2025/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Pelapor tak lain adalah Hitler P. Situmorang, Ketua P3SRS KVA, yang menuding para pedagang telah “masuk tanpa izin” alias menempati tanah orang seenaknya. Pasal yang dipakai pun jelas: Pasal 167 KUHP pasal favorit bagi siapa pun yang merasa halamannya diserbu orang lain.

Example 300x600

Menurut Hitler laporan itu bukan keputusan spontan. Sebelumnya, ia sudah tiga kali mengirim surat cinta berbentuk somasi agar para pedagang hengkang dengan hormat.

Tapi karena surat itu tak diindahkan, akhirnya suratnya diganti dengan laporan polisi bentuk komunikasi paling tegas versi Indonesia.

BACA JUGA :  Polsek Jatiasih Diduga Lamban Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Kelontong

“Kami sudah tiga kali bersurat dengan baik-baik, tapi tidak direspons. Akhirnya kami laporkan, dan untuk pengamanan kami lakukan pemagaran,” kata Hitler, yang tampak lebih tegas dari satpam shift malam.

Benar saja, pagi berikutnya area itu dipasangi pagar dan spanduk bertuliskan bahwa lahan tersebut adalah milik warga KVA. Slogan tidak resminya: “Dilarang dagang, apalagi ngaku-ngaku punya tanah.”

Hitler juga menjelaskan bahwa tanah itu bukan sembarang tanah. Statusnya sudah Hak Guna Bangunan (HGB), alias tanah legal yang punya sertifikat resmi, bukan hasil “warisan verbal” dari kakek buyut entah siapa.

“Memang ada pihak yang ngaku-ngaku punya hak, tapi sudah terbantahkan. Semua bukti kami pegang, jadi mohon jangan bawa-bawa cerita versi mistis,” ujarnya.

BACA JUGA :  Antusiasme Warga Jakasetia Sambut Minyak Goreng Gratis dari BCA dan Cinta TV: Syarat Mudah, Bantuan Tepat Sasaran

Meski keras dalam tindakan, pihak pengelola KVA mengaku tetap punya hati. Mereka menawarkan relokasi kepada para pedagang agar bisa tetap mencari nafkah di lokasi yang lebih tertib.

Tapi, sebagaimana kisah klasik antara pedagang dan pengelola lahan, sebagian menolak pindah karena merasa sudah bayar ke pihak lain yang kini entah ke mana.

“Kami paham mereka merasa dirugikan. Tapi aturan tetap aturan. Kalau mau damai, silakan pindah. Kalau tidak, ya proses hukum jalan terus,” kata Hitler, kali ini terdengar seperti dosen yang sabar tapi tegas ke mahasiswa yang ngotot minta nilai A padahal bolos terus.

BACA JUGA :  Gereja St. Arnoldus Jansen Siapkan Dua Misa Vigili Natal, Jemaat Diperkirakan Capai 6.500 Orang

Sebagai tindak lanjut, pihak KVA berencana membangun Pos Terpadu di area tersebut. Pos itu akan dijaga TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub komposisi pasukan lengkap yang biasanya hanya muncul kalau acara konser gratis digelar di tengah kota.

“Besok kami mulai bangun pos bersama. Biar aman, tertib, dan gak ada lagi yang dagang di tempat yang bukan haknya,” tutup Hitler.***

Kini tinggal menunggu babak selanjutnya: apakah pedagang akan menyerah, atau justru membuka lapak baru di depan pos terpadu? Di Bekasi, semua mungkin terjadi bahkan konflik tanah bisa jadi tontonan panjang berseri, lengkap dengan plot twist dan bumbu politik kecil-kecilan.