METROBEKASI.CO.ID – Revitalisasi Pasar Kranji Baru makin menyerupai proyek “hidup segan, mati tak mau”. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT Anisa Bintang Blitar (PT ABB) kini berada di bibir jurang pemutusan, menyusul progres pembangunan yang dinilai jauh dari komitmen, apalagi target.
PKS Nomor 2399 Kota Bekasi dan 23.12/ABB-Bks/2019 tertanggal 27 Desember 2019 yang diaddendum September 2025 secara terang-benderang mensyaratkan capaian minimal 25 persen progres pembangunan. Namun hingga Januari 2026, capaian fisik proyek pasar di Jalan Patriot, Jakasampurna, Bekasi Barat itu masih berkutat di angka belasan persen.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Investasi Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap, tak menutup-nutupi situasi tersebut. Menurutnya, opsi pemutusan PKS kini bukan lagi wacana, melainkan skenario realistis yang tengah disiapkan.
“Kalau melihat kondisi sekarang, sangat besar kemungkinan progres tidak akan mencapai 25 persen hingga Maret 2026. Artinya, PKS bisa diputus,” tegas Bilang, Kamis (15/1/2026).
Masalah makin pelik ketika data progres tak sinkron. Perhitungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menunjukkan progres fisik baru 11,9 persen. Sementara PT ABB mengklaim pembangunan sudah menyentuh 18,9 persen selisih hampir 7 persen.
Selisih ini memaksa Pemkot Bekasi kembali turun ke lapangan. Pemerintah tampaknya enggan lagi menerima “angka optimistis versi rapat” tanpa bukti nyata di lokasi proyek.
“Karena perbedaan ini cukup signifikan, kami lakukan survei ulang. Kami butuh kepastian, bukan asumsi,” kata Bilang.
Dengan nilai proyek mencapai Rp140 miliar di atas lahan 19.900 meter persegi, seharusnya revitalisasi Pasar Kranji Baru sudah menunjukkan denyut pembangunan yang meyakinkan. Secara hitungan kontrak, pengembang wajib merealisasikan investasi Rp35 miliar dalam enam bulan pertama untuk memenuhi progres 25 persen.
Namun fakta berbicara lain. Dengan progres riil 11,9 persen sejak addendum September 2025 hingga Januari 2026, PT ABB kini dituntut menyiapkan dana tunai sekitar Rp21 miliar untuk mengejar ketertinggalan.
“Mudah-mudahan perusahaan memang punya kemampuan dan komitmen. Kalau tidak, ya kami putus. Ini sudah menjadi atensi langsung Wali Kota,” ujar Bilang, nada bicaranya tak lagi normatif.
Pemkot Bekasi bahkan bersiap mengirim surat peringatan (SP) pertama dalam waktu dekat. Jika progres tetap stagnan, skema SP II dan SP III akan bergulir cepat sebuah sinyal bahwa kesabaran pemerintah mulai menipis.
Di tengah situasi itu, Pemkot menegaskan larangan keras bagi pengembang menarik dana apa pun dari pedagang, kecuali retribusi resmi, sebelum progres revitalisasi mencapai minimal 25 persen. Langkah ini sekaligus menjadi rem darurat agar pedagang tidak dijadikan “bank berjalan” untuk proyek yang belum jelas ujungnya.
Masalah tak berhenti di progres fisik. Tunggakan retribusi sebesar Rp6 miliar juga menjadi catatan merah. Direksi PT ABB menyatakan kesanggupan mencicil tunggakan tersebut selama empat tahun skema yang oleh sebagian pihak dinilai terlalu longgar untuk proyek sebesar ini.
Sementara retribusi harian pasca-addendum dengan target Rp1,5 miliar per tahun dijanjikan baru akan disetorkan pada September 2026. Bagi pedagang, janji itu terdengar familiar: panjang, bersyarat, dan menunggu waktu.
Hingga kini, baru sekitar 400 pedagang yang terverifikasi dari rencana total 1.000 pedagang dengan 1.700 kios. Aturannya jelas: satu pedagang hanya boleh memiliki 1–4 kios. Namun tanpa progres nyata, aturan itu masih sebatas desain di atas kertas.
Revitalisasi Pasar Kranji Baru kini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan ujian ketegasan Pemkot Bekasi. Apakah pemerintah berani mencabut PKS bernilai ratusan miliar, atau kembali memberi ruang toleransi pada proyek yang lebih banyak berjalan di ruang rapat ketimbang di lapangan?***










