Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
PERISTIWA

PA Bandung Putuskan Hak Asuh Anak Ridwan Kamil di Tangan Atalia

×

PA Bandung Putuskan Hak Asuh Anak Ridwan Kamil di Tangan Atalia

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil mantan Gubernur Jabar dan Atalia resmi bercerai

BANDUNG — Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau akrab disapa Zara, disepakati berada di bawah pengasuhan sang ibu.

Kesepakatan itu ditegaskan Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, sebagai hasil persetujuan kedua belah pihak yang telah dibahas sejak tahap mediasi jauh sebelum palu hakim diketok.

Example 300x600

“Intinya, untuk anak bernama Zara disepakati oleh kedua belah pihak berada di bawah pengasuhan ibunya,” ujar Ikhwan kepada wartawan di Bandung, Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA :  Tinjau Aliran Kali Dermaga, UPTD LH Bantargebang Bilang Begini

Ikhwan menjelaskan, isu hak asuh anak bukan muncul di menit-menit akhir persidangan, melainkan telah dibicarakan secara matang dalam proses mediasi yang dihadiri langsung oleh kedua pihak. Dengan kata lain, urusan anak tidak dijadikan ajang tarik-ulur, melainkan disepakati secara dewasa.

Sidang perkara cerai ini sendiri digelar secara elektronik (e-court), mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan. Metode ini membuat proses persidangan berlangsung tanpa sorotan kamera dan jauh dari hiruk-pikuk ruang sidang.

“Gugatan diajukan secara e-court, pemeriksaan hingga putusan dilakukan secara elektronik. Gugatan dikabulkan, tetapi putusan tidak dipublikasikan secara umum,” jelas Ikhwan.

BACA JUGA :  Kasus Kepala Sekolah "Mangkir Massal" Dilaporkan ke BKN dan Kemendikbud: Desak Kadisdik dan Kabid PTK Dicopot!

Menurut Ikhwan, salinan putusan hanya dapat diakses oleh pihak penggugat dan tergugat. Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan agama yang menempatkan perkara perceraian sebagai ranah privat.

“Persidangan dilakukan tertutup karena menyangkut persoalan pribadi. Jalannya persidangan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Masih terbuka ruang waktu selama 14 hari bagi para pihak apabila ingin menempuh upaya hukum banding.

Ikhwan menyebutkan, majelis hakim dalam mengabulkan gugatan cerai merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur alasan-alasan sah terjadinya perceraian.

BACA JUGA :  'Rongsokan' Berjalan DLH Kota Bekasi Terbalik di Depan Pakuwon Mall: Sampah Berserakan, Pengendara Bertumbangan!

Sebelumnya, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil, melalui kuasa hukum masing-masing, telah menyatakan kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik. Perceraian ini pun berjalan tanpa drama perseteruan terbuka setidaknya di ruang sidang.

Singkatnya, pernikahan boleh berakhir, tetapi urusan anak tetap ditempatkan sebagai prioritas utama. Negara mencatat, pengadilan memutus, dan orang tua diminta tetap dewasa meski tak lagi berjalan searah.***