Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUM

Misteri Aset di Jakasetia: Pemkot Bekasi Bangun Gedung PGRI dan Eks Rumah Dinas di Lahan Milik Swasta?

×

Misteri Aset di Jakasetia: Pemkot Bekasi Bangun Gedung PGRI dan Eks Rumah Dinas di Lahan Milik Swasta?

Sebarkan artikel ini
Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (periode 2013-2018) meresmikan pembangunan gedung PGRI pada 25 November 2017.

METROBEKASI.CO.ID – Status kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri bangunan eks rumah dinas Ketua DPRD Kota Bekasi dan Gedung PGRI di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, muncul dugaan kuat bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi nekat menggelontorkan dana APBD untuk membangun kedua gedung tersebut di atas tanah yang secara legalitas masih milik pihak swasta.

Lokasi yang terletak di Jalan Ki Ijo tersebut kini menyisakan tanda tanya besar mengenai tertib administrasi aset daerah. Berdasarkan penelusuran, eks rumah dinas tersebut dibangun saat Rahmat Effendi menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2004-2009. Sementara itu, Gedung PGRI dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran APBD sekitar Rp2,4 miliar dan diresmikan langsung oleh Rahmat Effendi saat menjabat Wali Kota Bekasi pada 25 November 2017.

Example 300x600

Kesaksian Mantan Pegawai PT Puri Asih Sejahtera

Mantan pegawai PT Puri Asih Sejahtera, Aris, secara gamblang membeberkan bahwa lahan tersebut sebenarnya masih milik perusahaan tempatnya bekerja dulu. Ia mengklaim bahwa hingga saat ini, status tanah belum diserahkan secara resmi menjadi aset Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Pastikan Kesehatan Balita, Bonin Iskandar Terlibat Dalam Giat Posyandu

“Status lahan itu masih milik perusahaan, meskipun sertifikatnya tercatat atas nama perorangan, yaitu Celvin dan Mulyanto. Saya menjadi saksi proses pembangunan di sana dan tahu persis kondisinya,” tegas Aris kepada media.

Aris menyayangkan keberanian pemerintah saat itu dalam mengalokasikan anggaran pembangunan di atas lahan yang statusnya belum clear and clean. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang saat Rahmat Effendi menjabat sebagai Ketua DPRD untuk mengusulkan pembangunan rumah dinas di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Bikin Nyaman, Sekretariat DPRD Kota Bekasi Tingkatkan Fasilitas Layanan Masyarakat

BPKAD Kota Bekasi Masih ‘Bungkam’

Saat dikonfirmasi mengenai status aset ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi terkesan menghindar dan belum bisa memberikan jawaban pasti. Pihak BPKAD berdalih masih perlu melakukan koordinasi mendalam dengan Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk memverifikasi dokumen penyerahan lahan.

Sikap berkelit BPKAD ini memicu spekulasi bahwa pendataan aset di Kota Bekasi masih semrawut. Jika benar lahan tersebut belum diserahkan kepada Pemkot, maka penggunaan APBD untuk pembangunan gedung di atasnya berpotensi menabrak aturan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Fungsi Gedung di Tahun 2026

Meski status lahannya masih simpang siur, pantauan di lokasi pada Januari 2026 menunjukkan Gedung PGRI tetap berdiri kokoh dan menjadi pusat kegiatan serta aspirasi para guru di Kota Bekasi. Sejak diresmikan pada HUT PGRI ke-72, sembilan tahun silam, gedung ini menjadi saksi bisu dinamika pendidikan di Bekasi.

BACA JUGA :  29 Bus Patriot Dilelang, LINAP Angkat Suara: “Aset Publik Wajib Dikelola Terbuka”

Namun, ketidakpastian hukum atas tanah ini menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Publik kini mendesak Pemkot Bekasi untuk segera transparan: Apakah lahan tersebut sudah sah menjadi milik daerah melalui mekanisme penyerahan fasos-fasum, ataukah benar APBD Kota Bekasi telah digunakan untuk membangun di atas tanah milik pribadi/perusahaan?.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tata Ruang belum memberikan keterangan resmi terkait status sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi tersebut.***