Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
PERISTIWA

Massa LSPN Desak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Mundur

×

Massa LSPN Desak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Mundur

Sebarkan artikel ini
Demo LSPN Bekasi
Massa aksi Jumat Angker Jilid I memblokade jalan raya depan perkantoran Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jumat (7/11/2025).

KOTA BEKASI – Puluhan massa dari Lembaga Sosial Pemuda Nusantara (LSPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi pada Jumat (7/11/2025). Dalam aksinya, massa mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk mundur dari jabatannya, lantaran dinilai tidak mampu membina kepala sekolah di wilayah tersebut.

Aksi yang diberi nama “Jumat Angker Jilid I” ini menyoroti tindakan indisipliner yang diduga dilakukan oleh sejumlah kepala sekolah SD negeri se-Kota Bekasi. Para kepala sekolah tersebut dituding sengaja membolos kerja untuk kegiatan wisata dengan dalih rapat kerja yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Example 300x600

Lukas, salah satu aktivis LSPN, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan terhadap lemahnya pengawasan internal Disdik. “Kepala Dinas harus bertanggung jawab atas moralitas dan kedisiplinan jajarannya. Tindakan bolos untuk wisata ini sangat tidak etis dan melanggar aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Lukas.

BACA JUGA :  RW 02 Cikiwul Gelar PMT Balita: Dari Timbangan, Bubur Sehat, Sampai Edukasi Emak-Emak

Senada dengan Lukas, Ketua LSPN Bekasi Raya, Samsul Bahri, menyoroti serius masalah moralitas kepala sekolah dan mendesak adanya hukuman setimpal. “Perbuatan melawan aturan alias bolos kerja ini harus ditindak tegas. Jangan ada pembiaran yang bisa merusak citra pendidikan di Kota Bekasi,” ujar Samsul.

Kaidah Hukum dan Kewajiban Instansi Terkait

Tindakan bolos kerja bagi ASN, termasuk kepala sekolah, merupakan pelanggaran disiplin berat yang diatur dalam perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi landasan hukum utama. Di dalamnya diatur bahwa ASN wajib menaati jam kerja.

BACA JUGA :  Catatan Kritis untuk Pemkot Bekasi: Jangan Terlena ODF, PR Besar Pengelolaan Limbah Berteknologi Tinggi Menanti

Berdasarkan PP tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi disiplin secara berjenjang, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Apabila akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah mencapai jumlah tertentu (misalnya, 10 hari kerja berturut-turut atau 46 hari akumulatif dalam setahun), ASN dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dalam menyikapi masalah ini, beberapa instansi setempat memiliki kewajiban untuk bertindak:

  • Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Sebagai atasan langsung dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat dinas, Disdik wajib melakukan investigasi mendalam, memberikan teguran, dan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
  • Inspektorat Daerah/Badan Kepegawaian Daerah (BKD): Instansi ini berfungsi sebagai pengawas internal dan berwenang untuk memeriksa lebih lanjut laporan pelanggaran disiplin ASN. Hasil investigasi Inspektorat menjadi dasar bagi PPK (Wali Kota) untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat jika diperlukan.
  • Wali Kota Bekasi: Sebagai pejabat tertinggi di lingkungan Pemkot Bekasi, Wali Kota memiliki wewenang penuh untuk menindak tegas, bahkan mencopot jabatan kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan.
BACA JUGA :  Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang di Lapangan Multiguna Bekasi Timur

LSPN melalui aksi ini, mendesak pihak berwenang segera mengambil langkah konkret dan tidak melakukan pembiaran terhadap oknum-oknum kepala sekolah yang mencederai marwah pendidikan.

“Aksi Jumat Angker ini akan kita lakukan berjilid sampai para pemangku jabatan di Kota Bekasi berobat,” tandas Samsul.***