METROBEKASI.CO.ID – Dunia jasa konstruksi di Kota Bekasi kembali tercoreng. Konsultan pengawas pembangunan di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, yakni PT Saka Raya Teknik, dituding makan gaji buta karena jarang muncul di lokasi proyek.
Dugaan kelalaian ini memicu kekhawatiran adanya kolusi yang membuka celah praktik korupsi dalam pengerjaan proyek-proyek pemerintah.
Pengawasan Nihil, Kecurangan Merajalela
Kritikan keras ini disampaikan oleh aktivis mahasiswa, Lukas Putra, yang melakukan observasi independen di beberapa titik proyek pembangunan fisik di Kota Bekasi. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah pembangunan beberapa kantor RW di Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur.
“Saya observasi di beberapa titik kegiatan tidak pernah bertemu dengan Konsultan Pengawas. Apakah mereka berkolusi dengan pihak pelaksana kegiatan agar terjadi praktik korupsi dalam proyek?”, ujar Lukas Putra, Rabu (12/11/2025).
Menurut Lukas, ketidakhadiran konsultan pengawas secara langsung di lapangan memberikan kelonggaran bagi pihak kontraktor untuk berbuat curang, baik dari segi kualitas material maupun standar pengerjaan. Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, yang mengamanatkan pengawasan ketat untuk menjamin mutu bangunan.
Desak Blacklist dan Evaluasi Dinas
Temuan ini mendesak Dinas Perkimtan Kota Bekasi untuk segera bertindak tegas. Lukas Putra meminta agar dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT Saka Raya Teknik.
“Kami mendesak Dinas mengevaluasi dan mem-blacklist PT Saka Raya Teknik agar tidak lagi memperoleh kegiatan di Kota Bekasi,” tegas Lukas.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi transparansi pengawasan proyek di Kota Bekasi, di mana peran konsultan pengawas yang digaji dari uang rakyat seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi dan best practice konstruksi, bukan justru membuka peluang penyimpangan.***










