Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
PENDIDIKAN & KESEHATAN

LSPN Desak Sanksi Tegas, Pejabat Dinas Pendidikan Bekasi Dinilai Ikut Bertanggung Jawab Atas Aksi Mangkir Massal Kepala Sekolah

×

LSPN Desak Sanksi Tegas, Pejabat Dinas Pendidikan Bekasi Dinilai Ikut Bertanggung Jawab Atas Aksi Mangkir Massal Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
Disdik Kota Bekasi
kantor Dinas Pendidikan

METROBEKASI.CO.ID – Kegiatan rapat kerja (raker) di luar daerah yang dilakukan puluhan kepala sekolah di Kota Bekasi berbuntut panjang. Kegiatan yang digelar selama tiga hari pada jam kerja dan tanpa izin dinas tersebut memicu kemarahan Lembaga Sosial Pemuda Nusantara (LSPN), yang mendesak agar sanksi berat tidak hanya menimpa para kepala sekolah, tetapi juga jajaran pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik).

Aksi “mangkir berjamaah dan terorganisir” oleh para kepala sekolah yang mengatasnamakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dinilai melanggar keras disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Example 300x600
Baca: Rapat Kerja Rasa Plesiran, K3S Pondokmelati Boyong Kepala Sekolah ke Yogyakarta

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat LSPN, Budi Sukmana, yang hadir dalam pertemuan dengan pihak dinas pada Kamis (13/11/2025), mengungkapkan kekecewaannya, terutama setelah Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK), Wijayanti, beralibi tidak mengetahui kegiatan tersebut dan menyalahkan para kepala sekolah.

BACA JUGA :  Cara Mendidik Anak Usia 1 Sampai 3 Tahun

“Kepala Dinas dan Kepala Bidang jangan hanya menyalahkan kepala sekolah. Ini bukti kegagalan dinas dalam melakukan pembinaan. Kalian juga harus bertanggung jawab,” tegas Budi, membuat suasana pertemuan memanas.

LSPN mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Alexander, Kepala Bidang PTK Wijayanti, dan semua kepala sekolah yang terlibat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Honor Murni Bekasi: Diperjuangkan Tapi Tak Diakui, Diharapkan Tapi Tak Dibiayai

Dasar Hukum Disiplin ASN

Pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala sekolah dan potensi kelalaian pejabat dinas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan regulasi tersebut, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah pada jam kerja dapat dikenakan hukuman disiplin, mulai dari ringan hingga berat, tergantung durasi mangkirnya. Pejabat pembina kepegawaian (dalam hal ini Kepala Dinas dan Kepala Bidang terkait) juga memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan disiplin dan melakukan pembinaan, dan kegagalan dalam fungsi pengawasan ini juga dapat berimplikasi sanksi.

BACA JUGA :  Honor Murni Kota Bekasi Pertanyakan Nasib: Sudah Tes, Sudah Isi Formulir, Tinggal Nunggu “Kejelasan yang Tak Jelas”

Pihak Dinas Pendidikan, melalui Alexander dan Wijayanti, kini berada di bawah tekanan publik untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam penjatuhan sanksi, menepis kesan adanya pembiaran atau kegagalan pembinaan di lingkungan mereka.***