BEKASI — Amburadulnya proyek normalisasi Kali Srengseng Hilir di wilayah utara Kabupaten Bekasi membuat petani dari 18 di wilayah setempat meradang dan membuat laporan resmi ke Kejagung terkait carut-marutnya proyek tersebut.
Penggerak Gotong Royong (PGR) Petani Bekasi secara resmi telah melaporkan amburadulnya proyek normalisasi tersebut ke Kejaksaan Agung RI, pada 13 November lalu dan telah aduiensi kemarin Kamis 20 November. Mereka menilai proyek yang seharusnya menyelamatkan lahan malah nyaris seperti lomba cepat-cepat selesai tanpa lihat kualitas.
Para petani mengeluhkan sederet pekerjaan yang dinilai “dikerjakan sekadarnya”, mulai dari pintu air yang tak jelas juntrungannya, tanggul yang lebih sering jebol ketimbang bertahan, sedimentasi lumpur yang tak serupa dalam dokumen, aliran tersier yang mati gaya, sampai pembangunan TPT yang disebut mirip tugas mendadak anak SMK dikerjakan semalam.
Tak tanggung-tanggung, perwakilan petani dari 18 desa di 6 kecamatan akhirnya sepakat: sudah cukup bersabar. Mereka melayangkan surat audiensi dan laporan ke Kejagung, BPK RI, dan Kementerian PUPR—karena urusan air petani ini bukan main-main, tapi menyangkut ketahanan pangan nasional sesuai Inpres No. 02 Tahun 2025.
Laporan resmi masuk pada Kamis (20/11/2025). Para petani kemudian audiensi dengan Puspenkum diterima oleh Pak Lukman dan Pak Hadi yang disebut sangat responsif.
“Pekerjaan memang masih berjalan, tinggal hitungan minggu. Tapi kalau dibiarkan, selesai pun belum tentu berfungsi,” tegas Ketua PGR, Ustaz Jejen.
“Pintu air belum dibenahi, aliran tersier tak hidup, tanggul jebol, rembesan di mana-mana, delapan desa banjir di bulan November saja! Kami lapor agar ada pengawasan dan penegakan hukum. Kami ini yang berjuang ke pusat demi air, masa proyeknya begini?”imbuhnya.
Dua perusahaan pelaksana, yakni PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) dan PT Nauli Lestari Jaya, turut mendapat sorotan lantaran dianggap tak menunjukkan kompetensi yang dijanjikan.
Sementara itu, Kabid Biro Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, Lukman, memberi penjelasan diplomatis namun tegas dengan menyampaikan jika ada penyimpangan, tentu diproses sesuai hukum.
“Tapi karena proyek masih berjalan, kami belum bisa melangkah jauh. Persiapkan saja dokumen pekerjaan dari awal sampai akhir.”ujar Ustaz Jejen menirukan pesan Biro Hubungan Antar Lembaga Kejagung tersebut, Jumat 21 November 2025.
Kabar terbaru tegasnya menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke JAMPIDSUS, dan sedang dalam tahap kajian awal untuk kemungkinan pembentukan tim khusus. Artinya, bola kini ada di meja para penyidi,: apakah proyek ini hanya ‘kurang rapi’ atau ada aroma-aroma pelanggaran yang lebih serius?
Mereka berharap pemerintah pusat dan daerah tidak hanya jadi penonton dari kejauhan. Turun, cek, evaluasi, dan jika perlu beri sanksi. Toh program ini bukan muncul tiba-tiba, tetapi buah dari perjuangan panjang mereka.***










