Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
POLITIK

Langgar Kode Etik Berat, MKD DPR Resmi Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni!

×

Langgar Kode Etik Berat, MKD DPR Resmi Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni!

Sebarkan artikel ini
MKD nonaktifkan Eko dan lainnya

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penonaktifan terhadap tiga anggota DPR: Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik anggota dewan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025) di Jakarta.

Putusan ini menguatkan keputusan sebelumnya dari masing-masing fraksi (Partai NasDem dan PAN) yang telah menonaktifkan anggotanya terlebih dahulu.

Example 300x600

Detail Sanksi dan Pelanggaran

Ketua MKD DPR RI, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bervariasi tergantung tingkat kesalahan dan peran masing-masing anggota dalam kasus pelanggaran etik tersebut.

BACA JUGA :  Rayakan Ulang Tahun Ke-27, Google Pajang Logo Klasik di Halaman Depan
  1. Ahmad Sahroni: Dinonaktifkan selama enam bulan.
  2. Eko Patrio: Dinonaktifkan selama empat bulan.
  3. Nafa Urbach: Dinonaktifkan selama tiga bulan.

Selama masa penonaktifan ini, para anggota dewan yang dijatuhi sanksi tidak akan menerima hak keuangan mereka sebagai anggota DPR.

Pelanggaran kode etik yang dimaksud terkait dengan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu yang melibatkan kelima anggota dewan nonaktif (termasuk Uya Kuya dan Adies Kadir yang juga menjalani sidang). MKD menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan beberapa pasal terkait lainnya dalam peraturan DPR RI.

BACA JUGA :  Fendaby PKS Dorong Warga Miskin Bekasi Akses Jaminan Kesehatan, Soroti Minimnya Pemahaman BPJS PBI

Nasib Dua Anggota Lainnya

Selain ketiga nama di atas, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), juga menjalani sidang putusan yang sama.

  1. Adies Kadir: Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga statusnya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR aktif.
  2. Uya Kuya: Sama halnya dengan Adies, Uya Kuya juga lolos dari sanksi MKD.

Tanggapan dan Implikasi

Putusan MKD ini bersifat final di tingkat internal DPR. Pakar hukum tata negara menilai putusan MKD sudah tepat dan adil dalam menegakkan marwah institusi legislatif. Pihak terkait, seperti Partai Amanat Nasional (PAN) yang menaungi Eko Patrio dan Uya Kuya, menyatakan akan menghormati keputusan MKD tersebut.

BACA JUGA :  "Alarm" Regenerasi Politik di Bekasi: Yenny PSI Ajak Anak Muda Ambil Alih Kursi DPRD!

Keputusan ini menjadi sorotan publik mengenai pentingnya menjaga etika dan perilaku anggota dewan di mata masyarakat. Selama masa sanksi, ketiga anggota yang dinonaktifkan tidak dapat menjalankan tugas dan wewenang mereka secara penuh di Senayan.***