Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUM

Kuasa Hukum Korban Penipuan Penggelapan Green Village Sindir “VIP Treatment” Junardi di PN Bekasi

×

Kuasa Hukum Korban Penipuan Penggelapan Green Village Sindir “VIP Treatment” Junardi di PN Bekasi

Sebarkan artikel ini
Aksi massa di PN Kota Bekasi terkait masih bebasnya terdakwa Junardi dalam kasus penipuan penggelapan, Rabu 17 September 2025 - foto doc

KOTA BEKASI – Drama hukum Bekasi kembali memanas. Rabu (17/9/2025), ratusan warga Cluster Green Village, korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh Direktur PT Surya Mitratama Persada (SMPP) non-aktif, Junardi, bersama Aliansi Revolusi Pemuda Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Yunus Efendi, SH, kuasa hukum korban, turun tangan. Menurutnya, demonstrasi ini sah dan dijamin undang-undang, mulai dari UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat hingga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Example 300x600

“Ini bukan sekadar teriakan di jalan, tapi jeritan keadilan warga yang sampai hari ini terhalang akses jalan rumahnya,” tegas Yunus.

Masalah bermula sejak 2013, ketika Junardi sebagai pengembang menjanjikan jalan selebar lima meter di Green Village sebagai fasos-fasum. Sayangnya, janji tinggal janji.

BACA JUGA :  Pungli Berkedok Pelayanan: Oknum ASN Margahayu Tipu Warga, Cermin Bobroknya Pengawasan Pemkot Bekasi?

Fakta pahit terungkap: jalan itu ternyata milik pihak ketiga, sudah digugat, dimenangkan hingga Mahkamah Agung, dan bahkan dieksekusi.

“Bayangkan, jalan utama perumahan ternyata nyolong tanah orang. Hasilnya, warga tinggal di cluster, tapi akses ke rumah sendiri bisa lebih ribet daripada akses ke tol,” sindir Yunus.

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Junardi sebagai tersangka pada 9 September 2024. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 22 Juli 2025, tahap II diserahkan ke Kejari Bekasi pada 22 Agustus 2025. Secara teori, itu artinya Junardi harusnya siap “check in” ke hotel prodeo.

BACA JUGA :  "Gimmick" Nomenklatur di Tengah Semrawutnya Birokrasi: Ada Apa dengan Pemkot Bekasi?

Namun kenyataannya? Junardi justru menikmati status tahanan kota, bebas mondar-mandir tanpa rompi oranye. Dalam sidang perdana 15 September 2025, alih-alih tampak sebagai terdakwa, ia lebih menyerupai bos proyek yang sedang site visit.

“Korban rugi miliaran, tapi terdakwanya jalan-jalan bebas. Ada yang salah? Atau memang Bekasi sudah buka paket VIP untuk mafia properti?” tanya Yunus dengan nada satir.

Seolah tak cukup, Junardi berkali-kali melayangkan gugatan perdata yang sama persis, mulai perkara No. 516/Pdt.G/2024 hingga No. 266/Pdt.G/2025. Tujuannya? Yunus menduga hanya untuk mengulur-ulur proses pidana.

“Copy-paste gugatan bukan inovasi hukum, tapi trik murahan. Kalau setiap perkara bisa di-Ctrl C, Ctrl V, nanti hakimnya bukan lagi pakai palu, tapi pakai tombol delete,” celetuk Yunus.

BACA JUGA :  Tanpa PJU, Warga Cikiwul Waspadai Kriminalitas

Seruan Kuasa Hukum: Hukum Jangan Tebang Pilih

Yunus mengingatkan, KUHAP pasal 21 jelas memberi dasar penahanan jika ancaman hukuman lima tahun atau lebih, dengan syarat terdakwa bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Junardi memenuhi tiga-tiganya. Lari bisa, bukti bisa hilang, apalagi mengulang—dia sudah bikin gugatan kembar berkali-kali. Jadi apa lagi yang kurang untuk ditahan?” tegas Yunus.

Kritik untuk Pengadilan

“PN Bekasi ini rumah rakyat, bukan lounge bisnis. Kalau hukum dipermainkan, marwah pengadilan jatuh. Jangan sampai korban kehilangan akses jalan, sementara terdakwa malah dapat akses VIP di ruang sidang.”.***