JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji 2024.
Penetapan ini menandai babak baru pengusutan kasus yang sejak awal disebut menyentuh jantung birokrasi penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan status hukum tersebut.
“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). Dua huruf, tetapi dampaknya panjang.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka sekaligus menguatkan arah penyidikan KPK yang sejak awal menelusuri aliran dana dari pengelolaan kuota haji tambahan, yang diduga diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana berdasarkan keterangan para pihak, termasuk Yaqut.
“Aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro perjalanan haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Menurut Budi, uang tersebut berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diduga menjadi komoditas transaksi. Dalam skema ini, kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah justru berubah fungsi menjadi ladang setoran.
Dalam proses penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, ia memilih irit bicara usai diperiksa.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut singkat, Selasa lalu.
Pernyataan yang aman, normatif, dan tak memberi celah apa pun kecuali spekulasi publik.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, sebelumnya membantah bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka. Ia menyatakan Yaqut masih diperiksa dalam kapasitas saksi.
“Sebagai saksi, ya, teman-teman,” kata Mellissa kala itu, mendampingi Yaqut menuju mobil Toyota Fortuner hitam di halaman Gedung Merah Putih KPK.
Namun, bantahan tersebut kini terjawab oleh status resmi KPK.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya telah memberi sinyal keras bahwa aliran dana korupsi kuota haji tidak berhenti di level teknis.
Menurut Asep, uang tersebut mengalir hingga ke pucuk pimpinan kementerian.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep pada Rabu (10/9/2025). Sebuah kalimat sederhana yang menyiratkan betapa panjang jalur setoran itu bekerja.
Meski demikian, KPK saat itu belum menyebut secara terbuka siapa sosok pimpinan yang dimaksud. Kini, dengan penetapan Yaqut sebagai tersangka, potongan puzzle tersebut mulai membentuk gambar yang lebih utuh.
Dalam perkara ini, KPK telah dua kali memeriksa Yaqut pada tahap penyidikan. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak uang.
“Aliran dana itu terekam oleh PPATK. Ke mana pun uang itu mengalir, bisa kami telusuri dengan pendekatan follow the money,” ujar Asep.
Penyidikan KPK mengungkap bahwa praktik korupsi kuota haji berlangsung secara berjenjang dan sistematis. Setoran uang diduga mengalir dari biro perjalanan haji ke berbagai level pejabat Kementerian Agama, melalui perantara, kerabat, hingga staf ahli.
“Secara berjenjang, ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, hingga staf ahli,” kata Asep pada 9 September 2025.
Bahkan, KPK mengklaim telah mengetahui bahwa setiap tingkatan menerima bagian masing-masing sebuah sistem yang rapi, meski sama sekali tidak suci.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, KPK juga mulai menyasar hasil korupsi yang telah berubah wujud menjadi aset tetap.
Hingga kini, KPK telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa ibadah suci pun tak sepenuhnya kebal dari praktik kotor. Dan bagi KPK, penetapan tersangka ini baru permulaan karena dalam perkara dengan aliran dana berlapis, biasanya bukan satu nama saja yang akhirnya harus bertanggung jawab.***










