METRO BEKASI – Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi berinisial KD dan mantan bendaharanya, NY, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.
Pengungkapan kasus ini mendapat sambutan positif sebagai sinyal baik penegakan hukum di wilayah tersebut. Dukungan agar kasus ini diusut tuntas terus mengalir, salah satunya dari Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK).
Aktivis LPK, Muchammad Yusuf, mendukung penuh langkah aparat penegak hukum yang berani memerangi korupsi di lembaga olahraga. “Kasus yang menjerat Ketua NPCI ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama bagi penerima dana hibah lainnya,” ujar Yusuf.
Yusuf menyayangkan tindakan koruptif yang terjadi di lembaga yang seharusnya mengurus penyandang disabilitas. Ia menilai para pelaku tidak memiliki nurani. “Mereka seharusnya bisa amanah, fokus meningkatkan prestasi atlet difabel yang pada akhirnya mengharumkan nama Kabupaten Bekasi, bukan malah mengorupsi dananya,” tambahnya.
NPCI sendiri merupakan badan induk organisasi olahraga yang bertugas khusus membina, mengembangkan, dan meningkatkan prestasi atlet penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi.
Selain mendesak pengusutan kasus NPCI, Yusuf juga meminta pihak kepolisian untuk berani mengusut anggaran hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Bekasi yang juga diduga bermasalah.
Pada tahun 2024, sempat mencuat keluhan dari para atlet dan pelatih mengenai keterlambatan pencairan dukungan anggaran pembinaan dari KONI.
“Keterlambatan pembayaran uang saku atlet selama berbulan-bulan ini mengindikasikan adanya dugaan penyelewengan dan masalah serius dalam manajemen anggaran internal KONI. Kami minta polisi juga menyelidiki ini,” tutup Yusuf.***










