BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bekasi, R.A.S., dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2022–2024.
Dugaan mark-up yang awalnya sekadar isu kini berubah menjadi perkara serius dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp20 miliar angka yang bahkan lebih besar dari sebagian harga rumah yang hendak ditunjang.
Penahanan diumumkan Aspidsus Kejati Jabar, Roy Rovalino, dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (9/12/2025), berdasarkan penetapan tersangka dalam Surat TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025, serta rangkaian Surat Perintah Penyidikan yang sudah berjalan sejak Agustus 2025.
Kasus bermula ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan pada 2022. Sebagai Sekwan sekaligus PPK, R.A.S. menunjuk KJPP Antonius, lembaga penilai resmi, untuk menghitung besaran tunjangan berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022.
KJPP menghitung nilai tunjangan secara profesional:
- Ketua DPRD: Rp42,8 juta
- Wakil Ketua: Rp30,35 juta
- Anggota DPRD: Rp19,806 juta
Masalah muncul ketika hasil appraisal ini ditolak mentah-mentah oleh pimpinan dan anggota DPRD. Tanpa ampun, angka tersebut “diimprovisasi” ulang oleh unsur pimpinan, dipimpin S, Wakil Ketua DPRD saat itu—tanpa melibatkan penilai publik sebagaimana diwajibkan PMK 101/2014.
Satirnya, di republik yang mengatur harga cabai saja pakai data resmi, tunjangan rumah wakil rakyat justru dihitung pakai “rumus pribadi”.
Menurut penyidik, R.A.S. tidak sekadar tahu, tetapi membiarkan dan memfasilitasi perubahan nilai tunjangan yang tak sesuai aturan. Sebagai PPK, tidak ada uang keluar tanpa persetujuannya.
“Semua proses administrasi dan pencairan ada di bawah kendali Sekwan. Tanpa tanda tangan beliau, tak ada pembayaran,” ujar Aspidsus Roy.
Dengan kata lain, jika tunjangan DPRD ibarat kereta, R.A.S. adalah masinisnya.
Penyidik menyimpulkan ada unsur penyalahgunaan kewenangan, mengingat selisih antara “versi appraisal” dan “versi DPRD” dibayarkan terus-menerus sepanjang 2022–2024 hingga kerugian negara melejit ke angka Rp20 miliar.
R.A.S. ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, 9–28 Desember 2025 tepat di musim akhir tahun ketika warga sibuk mencari diskon, sedangkan Kejati mencari bukti.
Sementara itu, S Wakil Ketua DPRD 2022–2024 yang juga ditetapkan sebagai tersangka (TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025) tidak ditahan karena sedang menjalani pidana lain di Lapas Sukamiskin. Dengan demikian, ia secara teknis sudah “ditahan”, hanya beda perkara.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP, ancaman yang cukup untuk memastikan tunjangan mereka ke depan bukan lagi “tunjangan perumahan”, tetapi “tunjangan makan napi”.
Kejati Jabar menegaskan bahwa penyidikan belum berakhir. Mekanisme perubahan nilai tunjangan melibatkan unsur pimpinan dan struktur sekretariat, sehingga penyidik membuka peluang adanya tersangka lanjutan.
“Pengembangan masih berlangsung,” kata Roy.
Dengan konstruksi perkara yang melibatkan keputusan kolektif di DPRD, publik pun mempertanyakan: apakah hanya dua orang yang menikmati, atau hanya dua yang terperiksa?
Kasus ini menjadi salah satu skandal anggaran DPRD terbesar di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir dan berpotensi menyeret aktor politik lain yang ikut menikmati “penetapan tunjangan model gotong royong”.***










