Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUM

Kejari Bekasi Limpahkan Kasus Korupsi Alat Olahraga Rp9,9 Miliar ke Tipikor Bandung

×

Kejari Bekasi Limpahkan Kasus Korupsi Alat Olahraga Rp9,9 Miliar ke Tipikor Bandung

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam rilis resminya, Kamis (23/10/2025) - foto doc ist

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam rilis resminya, Kamis (23/10/2025), Kejari menyebut tiga nama tersangka: MAR, AM, dan AZ.

Mereka kini tidak lagi bebas “lari pagi”, sebab akan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandung selama 30 hari.

Example 300x600

“Para tersangka tersebut akan melanjutkan penahanan sesuai alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, dan kini menunggu penetapan hari sidang,” ujar Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Rudy Panjaitan, dengan nada yang bisa dibaca ini baru babak pertama.

BACA JUGA :  Bekasi Darurat Korupsi, Mahasiswa Tuntut Pemerintah Transparan

Rudy menjelaskan, kasus bermula saat Dispora Bekasi menggelar proyek pengadaan alat peraga dan olahraga tahun 2023. Proyek ini dibagi dua tahap:

  • Tahap I senilai Rp 4,979 miliar bersumber dari APBD,
  • Tahap II senilai Rp 4,952 miliar dari dana bagi hasil pajak.

Kedua proyek itu dikerjakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA) nama yang ironis, karena “ilmu” dan “abadi” tampaknya tidak menular ke urusan integritas. Sang direktur utama, tersangka A.M, diduga ikut memainkan peran utama dalam drama ini.

BACA JUGA :  Aksi Kamisan Jilid 3 di Kejari Bekasi: Aktivis Minta Jaksa Bangun, Bukan Cuma Goyang Kepala di Rapat

Hasil penyelidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,39 miliar. Uang sebesar itu seharusnya bisa membeli satu stadion mini — atau minimal, satu set alat fitnes yang tidak ikut raib bersama semangat anti-korupsi.

Atas aksi “olahraga anggaran” ini, ketiga tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1)-(3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Libatkan Warga, Polsek Bekasi Selatan Gandeng Masyarakat Jakasetia Tanggulangi Kriminalitas

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1)-(3) UU yang sama.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa di Bekasi, semangat olahraga memang tinggi sayangnya, bukan untuk kebugaran jasmani, melainkan ketangkasan dalam mengolah dana publik.

Kini, tinggal menunggu pertandingan di lapangan hukum Tipikor Bandung: apakah para tersangka akan berhasil mengelak dari peluit pelanggaran, atau akhirnya mendapat “kartu merah” dari hakim.

Satu hal pasti rakyat sudah lelah jadi penonton yang bayar tiketnya lewat pajak. ***