Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
HUKUMSEPUTAR DAERAH

Kasus Pornografi di Batu Ampar Batam: Wajah Pelaku Ikut Terekam CCTV

×

Kasus Pornografi di Batu Ampar Batam: Wajah Pelaku Ikut Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini
Kasus Pornografi di Batu Ampar Batam, Wajah Pelaku Ikut Terekam CCTV
Kasus Pornografi di Batu Ampar Batam, Wajah Pelaku Ikut Terekam CCTV. (Foto : Ist)

BATAM – Aksi seorang pria berinisial SS (30) yang memasang kamera tersembunyi di dalam WC kosan di Komplek Tanjung Pantun, Sungai Jodoh, berakhir memalukan. Bukan hanya korban yang terekam, wajah SS sendiri juga ikut terjebak dalam rekaman CCTV mini yang ia pasang.

Kasus ini terbongkar pada Kamis (12/9/2025) malam, ketika salah seorang penghuni kos berinisial MN (24) menemukan benda mencurigakan yang dibungkus plastik di sudut ventilasi WC.

Example 300x600

Setelah diperiksa, ternyata benda tersebut adalah CCTV mini yang terhubung dengan power bank.

BACA JUGA :  Diduga Masuk Angin, DLH Kota Bekasi Biarkan Pembuangan Limbah ke Kali Cikeas

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa setelah CCTV diperiksa, ditemukan rekaman sejumlah wanita, termasuk korban, dalam kondisi mandi tanpa busana.

“Pelaku sengaja memasang CCTV mini untuk merekam aktivitas orang lain tanpa izin. Namun wajah pelaku juga ikut terekam kamera sehingga identitasnya cepat terungkap,” ungkap Iptu Brata, Selasa (16/9/2025).

BACA JUGA :  NCW Tantang Somasi KONI: "Bumi Tak Menolak Hujan"

Korban bersama pemilik kos segera mengamankan pelaku sebelum membawanya ke Polsek Batu Ampar sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit CCTV mini, perangkat penyimpanan data, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk mengakses rekaman. SS kini ditahan di Mapolsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polsek Batu Aji Amankan Pria Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Perumahan Central Raya

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas Kanit Reskrim.

Polsek Batu Ampar menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pornografi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan ke pihak berwajib bila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkas Iptu Brata. ***