Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x250
PERISTIWA

Kasus Kepala Sekolah “Mangkir Massal” Dilaporkan ke BKN dan Kemendikbud: Desak Kadisdik dan Kabid PTK Dicopot!

×

Kasus Kepala Sekolah “Mangkir Massal” Dilaporkan ke BKN dan Kemendikbud: Desak Kadisdik dan Kabid PTK Dicopot!

Sebarkan artikel ini
Badan Kepegawaian Negara
LSPN laporkan kasus K3S Kota Bekasi ke Badan Kepegawaian Negara.

METROBEKASI.CO.ID – Lembaga Sosial Pemuda Nusantara (LSPN) melayangkan kecaman keras terhadap Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang memboyong puluhan pimpinan SD negeri untuk absen kerja secara terorganisir. Aksi mangkir selama tiga hari demi mengikuti rapat kerja (raker) di luar daerah ini dinilai LSPN sebagai pembangkangan massal yang mencoreng dunia pendidikan.

Sekretaris Jenderal LSPN, Budi Sukmana, menyatakan pihaknya bakal melaporkan insiden ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna menuntut sanksi disiplin bagi para pelanggar.

Example 300x600

Menurut Budi, kemangkiran terkoordinasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat daerah. Pihaknya secara terang-terangan menuding Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tidak becus dalam menjalankan tugas pembinaan pegawai.

BACA JUGA :  DLH Bekasi Angkut Sampah Liar di Sukatani, Bagian dari Aksi Jumat Bersih Nasional

“Peristiwa ini adalah bukti nyata ketidakprofesionalan pimpinan dinas. Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid PTK harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian pembinaan ini,” tegas Budi kepada media, Jumat (14/11/2025).

Budi menyayangkan sikap dinas terkait yang terkesan mengabaikan pelanggaran ini. LSPN akan membawa persoalan ini ke ranah pusat.

Tak hanya sanksi bagi para kepala sekolah, LSPN juga mendesak agar ada hukuman setimpal bagi pejabat dinas yang gagal membina anak buahnya.

BACA JUGA :  Tragedi Kalibata: Penagih Hutang Tewas Dikeroyok, Situasi Mencekam Picu Aksi Balas Dendam

“Kami menuntut hukuman setimpal, termasuk pencopotan dari jabatan, bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid PTK. Kelalaian mereka menyebabkan manajemen pendidikan terganggu dan menjadi preseden buruk,” tambah Budi.

LSPN mendesak pemerintah pusat melalui Kemendikbud dan BKN untuk segera turun tangan. Budi memastikan laporan resmi akan segera dilayangkan.***