BATAM – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terungkap di wilayah Sagulung, Kota Batam, kini terus bergulir di tangan penyidik. Polisi tidak hanya mengamankan pelaku berinisial S (18), tetapi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam, yang memperkuat proses penyidikan.
Unit Reskrim Polsek Sagulung menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi flashdisk berisi rekaman CCTV, beberapa potong pakaian korban dan pelaku, satu botol minyak zaitun, serta selimut bermotif bunga yang digunakan saat kejadian.
“Semua barang bukti sudah diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum. Termasuk hasil visum yang menjadi alat bukti medis,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., Kamis (18/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, SL (35), menemukan rekaman CCTV di rumahnya pada Minggu (14/9/2025).
Rekaman itu memperlihatkan korban berusia 15 tahun berinisial JZN tengah disetubuhi oleh seorang pria.
Saat ditanya, korban mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan pelaku S, remaja yang baru dikenal selama dua bulan terakhir.
Mendapatkan pengakuan itu, pelapor segera melapor ke Polsek Sagulung. Penyidik bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian pada Selasa malam (16/9/2025).
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tersangka akan diproses sesuai hukum, dan kami imbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara. ***