JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan tidak menaikkan tarif dasar listrik hingga akhir tahun 2025.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, sebagai langkah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendukung iklim dunia usaha.
Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah melakukan evaluasi berkala mengenai penetapan tarif listrik untuk Triwulan IV, yaitu periode Oktober hingga Desember 2025.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan meski terdapat beberapa faktor ekonomi makro yang berpotensi memengaruhi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahannya.
“Berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk kondisi ekonomi global dan domestik, kami memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik hingga akhir Desember 2025,” ujarnya.
“Keputusan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar mereka dapat lebih tenang dalam merencanakan keuangan mereka hingga akhir tahun.”
Pemerintah juga memastikan bahwa tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi akan tetap sama dengan periode sebelumnya.
Sementara itu, bagi golongan pelanggan bersubsidi, tidak ada perubahan dan mereka akan terus menerima bantuan dari pemerintah.
Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga
Keputusan ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. Ekonom dari salah satu universitas ternama di Jakarta menilai kebijakan ini akan memberikan efek domino yang positif bagi perekonomian nasional.
Dengan harga listrik yang stabil, beban pengeluaran rumah tangga dapat ditekan, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan inflasi.
Di sisi lain, kalangan industri dan dunia usaha juga menyambut baik kebijakan ini. Mereka tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya produksi dari sektor energi, yang pada akhirnya dapat membantu menjaga daya saing produk di pasar.
Untuk menjaga tarif listrik tetap stabil, pemerintah dan PT PLN (Persero) akan terus berupaya meningkatkan efisiensi operasional dan optimalisasi biaya.
Hal ini termasuk menekan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat mengakhiri tahun 2025 dengan kepastian harga listrik yang stabil, menjadikannya kabar baik di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Berikut harga tarif listrik:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.